JAKARTA (SMSI) – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi sejumlah kepala kejaksaan negeri (kajari). Beberapa diantaranya pernah menjabat di Lampung.
Seperti eks Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya yang diangkat jadi Kajari Jakarta Selatan. Kemudian Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung Roy Riady yang dipromosikan jasi Kajari Jakarta Utara.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10422/09/2026 tertanggal 22 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut daftar 16 Pejabat yang dimutasi Jaksa Agung:
1. La Kanna, sebagai Kajari Papolo
2. Oktafian Syah Effendi, sebagai Kajari Jakarta Pusat
3. Sulasman, sebagai Kajari Banjarnegara
4. Efrivel, sebagai Kajari Sambas
5. Yafeth Ruben Bonai, sebagai Kajari Maluku Barat Daya
6. Fithrah, sebagai Kajari Bukittinggi
7. Armen Wijaya, sebagai Kajari Jakarta Selatan
8. Roy Riady, sebagai Kejari Jakarta Utara
9. Kristanto Trinoviandri, sebagai Kajari Ogan Komering Ulu
10. Safri Abdul Muin, sebagai Kajari Kepulauan Morotai
11. Antonius Despinola, sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
12. Fitriansyah Akbar, sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau
13. Marcelo Bellah, sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
14. Agus Setiadi, sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
15. Syahrul Juaksha Subuki, sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
16. Rudhy Parhusip, sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung. (Net/Dc/*)










