BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Ratusan tiang provider telekomunikasi yang berdiri di Kota Bandar Lampung ternyata belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu terungkap dalam hearing Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta sejumlah perusahaan provider, Selasa (29/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan hearing tersebut membahas Raperda Inisiatif tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi Pasif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penataan mendesak dilakukan karena keberadaan tiang dan kabel provider di lapangan sudah tidak terkendali.
“Saat ini tiang-tiang provider hanya masuk proses rekontek, belum ada kontribusi PAD sama sekali untuk Kota Bandar Lampung,” kata Agus.
Melalui Raperda ini, DPRD mendorong agar pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi dapat memberikan kontribusi PAD. Skemanya akan dikaji, mulai dari pajak, sewa, hingga pemanfaatan infrastruktur milik pemerintah seperti ducting, kabel bawah tanah, dan tiang bersama.
Selain itu, pemerintah akan mendata jumlah tarikan dan panjang kabel untuk kepastian hukum sekaligus menghitung potensi PAD.
Agus menyebut Raperda tersebut ditargetkan ditetapkan pada 2027, dengan proses penataan infrastruktur memakan waktu hingga dua tahun dan tetap menyesuaikan aturan perundang-undangan di atasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung mencatat pendapatan sebesar Rp12,3 miliar dari retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk jaringan fiber optik hingga September 2026.
Capaian tersebut berasal dari sembilan perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Sementara itu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung mencatat total ada 14 perusahaan yang memanfaatkan Rumija jalan Provinsi untuk pemasangan kabel fiber optik.
Kepala Dinas BMBK Lampung, Taufiqullah, mengatakan pihaknya masih melakukan survei ulang di lapangan untuk memastikan data panjang kabel tersebut agar perhitungan retribusi lebih akurat.
“Lima perusahaan lainnya masih dalam tahap pendataan dan verifikasi, terutama terkait kepastian panjang kabel yang tertanam. Data panjang kabel belum final, masih kami survei ulang,” kata Taufiqullah, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, untuk saat ini retribusi Rumija baru dikenakan pada pemanfaatan untuk jaringan fiber optik. Sementara untuk utilitas lain seperti jaringan gas dan listrik PLN, belum dikenakan retribusi.
“Untuk saat ini retribusi baru untuk fiber optik. Utilitas lain belum,” ujarnya.
Menurutnya, retribusi Rumija dibayarkan setiap tahun dan masih berpotensi meningkat. Namun, Pemerintah Provinsi masih mengkaji lebih lanjut terkait besaran potensi tersebut, termasuk rencana perluasan retribusi untuk utilitas lain di luar fiber optik.
“Potensinya masih ada, tapi perlu kajian lebih lanjut, termasuk untuk jaringan gas dan PLN,” pungkasnya (San/wan)










