BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Borok Dispora Pemprov Lampung dibongkar BPK. LHP BPK 2026 menemukan pengelolaan parkir dan lapak pedagang di Stadion dan Kolam Renang Pahoman bodong total.
Tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS), tanpa karcis resmi, tanpa kuitansi. Aset Pemprov dikelola seperti milik pribadi, PAD bocor di depan mata.
Aset Pemprov Dikelola Liar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan jelas: aset BMD wajib PKS resmi. Tapi Dispora biarkan lahan parkir dan lapak PKL Pahoman dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum.
Tanpa PKS, Dispora tidak bisa tetapkan tarif, tidak ada kepastian hukum, dan tidak ada jaminan uang masuk kas daerah.
Tarif Suka-Suka, Bukti Cuma Buku Tulis
Pedagang jadi korban carut-marut. Bayar sewa tiap bulan, tapi:
• Tanpa kontrak: Jualan di atas tanah Pemprov tanpa surat.
• Tarif suka-suka: Ditentukan oknum pengelola di lapangan.
• Tanpa kuitansi: Cuma dicatat di buku tulis biasa, bukan kuitansi resmi Pemprov.
Setoran Tunai Rawan Disunat
Alurnya: Jukir pungut tunai -> Koordinator -> Kasi Pelayanan UPTD -> Bendahara -> Kas Daerah.
BPK temukan fakta fatal: dari jukir ke koordinator TIDAK ADA bukti. Tidak ada karcis bernomor seri, tidak ada kuitansi. Hanya catatan manual.
Praktik ini rawan mark down. Berapa yang dipungut dan berapa yang disetor, tidak ada yang bisa verifikasi.
Teriakan Warga: Uang Kami Masuk Kemana?
Rian (34), warga Telukbetung: “Parkir Rp5.000 gak pernah dikasih karcis resmi. Masuk kas daerah atau kantong oknum?”
Ibu Nani (42), pedagang: “Bayar terus tapi gak ada kontrak. Mau dagang tenang takut digusur.”
BPK Perintahkan Berbenah
BPK desak Dispora segera buat PKS resmi, wajibkan karcis dan kuitansi bernomor seri, dan amankan aset Pahoman sebelum PAD makin bocor. (Sar/wan)










