BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Polemik pengerukan Gunung Kucing oleh pengembang perumahan Angkasa Land (Angkasa Property) di Jalan Imam Bonjol, Tanjung Karang Barat, terus bergulir.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dinilai memiliki andil dan tanggung jawab dalam pengawasan serta perizinan lingkungan terkait aktivitas tersebut. Namun saat dikonfirmasi, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, justru irit bicara dan enggan berkomentar panjang.
“Yang urus pengerukan dari mana, Kota apa Provinsi? Nah, saat ini DLH Kota belum ada koordinasi dari provinsi. Belum ada pemanggilan untuk koordinasi, kita belum terima suratnya. Karena itu kan kewenangan provinsi bukan kita,” ujarnya singkat, Senin (12/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan sorotan dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang dan ketentuan lingkungan dalam setiap pembangunan, khususnya di Kota Bandar Lampung yang dinilai semakin minim ruang terbuka hijau.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan setiap rencana pembangunan harus memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aturan perlindungan lingkungan.
“Kalau ada misalnya lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kemudian ruang terbuka dan lain sebagainya, hal-hal seperti itu harus kita tinjau ulang. Itu harus mendapatkan izin,” kata pria yang akrab disapa Abas itu.
Abas mengingatkan, dalih pembangunan dan investasi tidak boleh mengesampingkan dampak ekologis.
“Jangan sampai kemudian atas nama pembangunan dan lain sebagainya tidak melihat dampak ekologis yang terjadi. Maka tentu nanti masyarakat sekitar akan terdampak,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan fungsi ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersial harus dikaji menyeluruh. Selain merugikan masyarakat karena hilangnya resapan air dan ruang terbuka, hal itu juga bisa merugikan pengembang jika pembangunannya bermasalah secara hukum di kemudian hari.
“Harusnya itu ruang terbuka hijau kemudian menjadi dibangun komersil dan lain sebagainya. Kita nanti coba akan cek ke Dinas Lingkungan Hidup seperti apa mereka melakukan pemantauan,” ujarnya.
Politisi senior PKB Lampung itu mengaku akan memperdalam persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Kita juga mau cek sudah sejauh mana memberikan izin. Tata ruangnya juga harus kita lihat, jangan-jangan tata ruangnya memang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia menekankan tidak boleh ada ketidaksinkronan kebijakan antara kota dan provinsi.
“Jangan sampai tidak sinkron antara di kota dengan di provinsi. Secara keseluruhan, kabupaten/kota juga berada dalam satu provinsi. Di provinsi ada kewenangan soal lingkungan hidup,” jelasnya.
Abas pun meminta semua pihak kembali kepada aturan yang sudah disepakati bersama.
“Aturan itu konsensus. Ukurannya adalah yang sudah dibuat, seperti Perda dan peraturan lainnya, yang memang harus kita pedomani secara bersama-sama,” pungkasnya.
Detail Keterlibatan dan Peran DLH:
* Pengawasan Izin Lingkungan: DLH Kota Bandar Lampung diminta oleh DPRD untuk memeriksa dan mengkaji ulang apakah aktivitas pengerukan kaki gunung oleh pengembang perumahan Angkasa Land(Angkasa Property) di Kelurahan Segala Mider telah mengantongi dan memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan yang sah.
* Sorotan Publik dan Risiko Lingkungan: Pengerukan ini disorot karena memicu keresahan warga akibat polusi debu di musim kemarau serta ancaman bencana seperti longsor dan kerusakan struktur tanah.
* Koordinasi dengan DPRD: Komisi II DPRD Lampung dan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung mendorong DLH untuk turun melakukan kajian dan pemeriksaan lapangan guna memastikan aktivitas tersebut tidak melanggar aturan tata ruang dan dampak ekologis. (Sar/wan)










