PESAWARAN (SMSI) – Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran yang menetapkan Kepala Desa Durian, Misriadi, sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa. Langkah tersebut dinilai sebagai perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas pengaduan masyarakat terkait.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, mengatakan pihaknya mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Kejari Pesawaran terhadap pengaduan masyarakat hingga perkara tersebut memasuki tahap penetapan tersangka dan penahanan.
Menurut Saprudin, AMP bersama masyarakat selama ini turut mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, mulai dari penyampaian pengaduan hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Pesawaran yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap proses hukum ini berjalan profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saprudin. Kamis (15/10/2026)
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Saprudin Tanjung menegaskan, perkara dugaan korupsi Dana Desa harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala desa dan perangkat pemerintahan desa agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas serta tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Jabatan kepala desa adalah amanah masyarakat, bukan kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan. Jangan bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan anggaran desa harus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Mengawal Pengaduan Masyarakat
Lebih lanjut, Saprudin memastikan AMP akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal berbagai pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, dan persoalan tata kelola pemerintahan desa.
“Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat, perlu mendapatkan perhatian serta tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku, dan kami berharap tidak ada pihak yang merasa kebal hukum karena jabatan yang dimiliki. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya (wan)










