BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pembangunan gedung layanan Poli Spesialis Penyakit Dalam RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, Kota Bandar Lampung, mangkrak selama sekitar satu tahun.
Proyek yang dimulai Agustus 2025 itu menghabiskan anggaran tahap pertama sebesar Rp12,8 miliar, namun hasilnya baru berupa kerangka fisik tiang-tiang beton. Kelanjutannya masih menunggu kepastian.
Anggaran lanjutan senilai Rp65 miliar dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) baru bisa dikerjakan pada Tahun 2027 mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Cipta Karya (CK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Eko Ismanto, membantah proyek tersebut mangkrak. Menurutnya, di APBD Perubahan 2026 ada pekerjaan lanjutan dengan sumber dana APBD dan dilanjutkan lagi di tahun 2027 menggunakan pinjaman SMI.
“Besaran dana yang akan dipinjam sedang dalam pembahasan, kemungkinan ada penambahan dari pengajuan awal 65 M. Target MoU dengan pihak PT SMI di bulan Januari 2027 dikarenakan ada eskalasi harga material,” kata Eko, Sabtu (17/10/2026).
Eko membenarkan pembangunan dimulai sejak Agustus 2025 dengan kontrak sampai Desember 2025 dan dilanjutkan di Perubahan 2026.
“Benar dari tahun 2025 kontrak sampai dengan Desember 2025 dan dilanjutkan di Perubahan 2026 jadi tetap berjalan, tertunda karena ada eskalasi harga material sehingga pada bulan Juni 2026 dibahas kembali oleh pihak PT SMI sehingga belum bisa dilakukan MoU pada tahun 2026 karena pihak PT SMI meminta kepastian terkait besaran pinjaman akan tetap 65 M atau ada penambahan,” urainya.
Menurut Eko, gedung berbeda dengan jalan. Jika MoU dilakukan pada Juni 2026, dikhawatirkan pekerjaan tidak selesai pada Desember 2026.
“Jadi atas kesepakatan bersama untuk menunda MoU di bulan Januari 2027,” katanya.
Terkait Amdal, Eko menjelaskan saat ini masih dalam proses pembuatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Dari pihak PT SMI bila ada surat keterangan Amdal sedang dalam proses pembuatan yang dikeluarkan oleh DLH dapat menerima, tetapi yang jadi permasalahan utama adalah bila MoU bulan Juni, belum proses lelang setelah MoU, ini memakan waktu sedangkan bangunan yang dikerjakan harus selesai di Desember 2026 tidak boleh lewat tahun,” ungkapnya.
Sebelumnya, persoalan Amdal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Bandar Lampung dan Dinas PU pada Selasa (13/10/2026).
Kepala Dinas PU Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, mengatakan pekerjaan fisik belum bisa dimulai karena masih ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
“Rencana pelaksanaan pembangunan di RS Dadi Tjokrodipo pun bergeser ke Januari 2027,” kata Dedi.
Keterlambatan itu memunculkan pertanyaan tentang kesiapan perencanaan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Mengapa proyek bernilai puluhan miliar rupiah sudah dijadwalkan, sementara salah satu persyaratan pentingnya belum tuntas?
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyatakan anggaran Rp65 miliar dapat segera direalisasikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
“Kalau persyaratan sudah terpenuhi, Rp65 miliar ini Januari 2027 bisa langsung dikerjakan,” ujar Agus. (Sar/wan)










