Penyelesaian Masalah Pembatalan Tender 14 paket Dinas BMBK Lamteng APIP/INSPEKTORAT Harus Sesuai Aturan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (SMSI) – Polemik pembatalan tender terhadap 14 paket pekerjaan Dinas BMBK Lampung Tengah saat ini sedang ditangani secara mendalam oleh APIP/INSPEKTORAT Lampung Tengah. Selasa, 19/10/2026.

Hal ini dikarenakan atas laporan pengaduan aspekindo Lampung Tengah kepada LKPP.RI yang kemudian ditindak lanjuti oleh LKPP.RI dengan bersurat kepada aparat pengawasa intren pemerintah, APIP/INSPEKTORAT Lampung Tengah yang memerintahkan agar melakukan langkah untuk menelusuri, menelaah secara serius dan mendalam mengenai dasar pembatalan tender 14 paket pekerjaan tersebut. LKPP.RI juga menekankan bahwa dasar ataupun alasan setiap pembatalan tender harus sesuai dengan perpres no 46 tahun 2025 dan peraturan lembaga LKPP no 12 tahun 2021.

Atas perintah dan petunjuk dari LKPP.RI tersebut, Haji Nain senior kontraktor Lampung Tengah menegaskan maka sudah seharusnya Tri Hendriyanto, APIP/INSPEKTORAT Lampung Tengah mematuhi perpres ni 46 tahun 2025 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2021 yang menjadi pedoman atau dasar pembatalan tender.

“Jangan sampai apip/inspektorat Khususnya inspektur Tri hendriyanto Lampung Tengah di Intervensi oleh pihak tertentu apalagi sampai masuk angin” Ujar Nain tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang makna “masuk angin.

Apabila Tri Hendriyanto, apip/inspektorat Lampung Tengah benar-benar bekerja sesuai dengar aturan maka ini akan berdampak pada kondusifitas situasi iklim usaha yang sehat, terbuka dan berkeadilan di lampung tengah, maka semua pihak di Lampung Tengah semestinya bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi yang bersih dan berwibawa guna menghapus kesan prilaku koruptif di kabupaten Lampung Tengah.

Oleh karena itu para pelaku usaha jasa konstruksi saat ini sangat menantikan ketegasan Inspektur Tri Hendriyanto atau apip/inspektorat Lampung Tengah dalam melaksanakan perintah dan petunjuk dari LKPP.RI sesuai dengan pedoman peraturan yang berlaku. Semoga Tri Hendriyanto atau apip/inspektorat lampung Tengah dapat bekerja dengan baik dan bebas dari tekanan/intervensi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru