Kejari Pesawaran Pimpin Pemusnahan Barang Bukti dari 47 Perkara Inkracht, Termasuk Narkotika dan Senjata Api

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN (SMSI) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Umi Kalsum, S.H., M.H memimpin secara langsung kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (20/10/2026). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejari Pesawaran dalam memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap ditangani dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 47 perkara tindak pidana, dengan rincian 31 perkara narkotika, satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), 11 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta empat perkara perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pesawaran memusnahkan berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika, senjata tajam, senjata api, telepon genggam, hingga sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara pidana.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 161,7004 gram, pil ekstasi sebanyak 11.734 butir dengan berat netto yang perlu dikonfirmasi, ganja seberat 162,89 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 18,965 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan dua bilah golok dan satu pisau, satu pucuk senjata api beserta empat butir amunisi, serta 10 unit telepon genggam.

Barang bukti lainnya terdiri atas 102 plastik klip, lima pak plastik klip, empat buah bong, enam sekop pipet, dua timbangan digital, tiga korek api, tujuh kotak rokok, tiga bungkus kertas papir, enam pak kertas papir, delapan lembar kertas, satu kotak, satu dompet, 10 tas, 28 helai pakaian, dua jam tangan, satu stik pancing, dua obeng, satu kunci kendaraan, satu serok, satu sarung tangan, tiga kunci letter T, satu kunci modifikasi, delapan kawat modifikasi, satu kunci pas ganda, enam anak kunci, satu buku, dua kopelan kertas, tiga botol, satu jerigen, satu potong kayu, satu senter, satu gunting, tiga lembar foto, satu flashdisk, satu bungkus paku, serta tiga sampel darah.

Baca Juga:  Wamendagri Tegaskan Transformasi Pemilu Digital Secara Nasional (e-voting) Murah Tak Harus Pakai APBDes

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk barang bukti narkotika dan psikotropika, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air atau zat kimia, kemudian dibuang sesuai prosedur agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri Pesawaran menilai bahwa penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Pesawaran masih memerlukan perhatian serius, termasuk dalam upaya pengelolaan dan penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Pesawaran menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak kembali beredar atau digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kegiatan ini sekaligus mencerminkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kepolisian, pengadilan, Pemerintah Daerah, serta berbagai unsur terkait dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sinergi antarlembaga penegak hukum tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika yang dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan masa depan masyarakat.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dapat memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana sekaligus menjadi salah satu langkah nyata dalam mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di kemudian hari.

Lebih jauh, Kejari Pesawaran juga berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Lalu Kejaksaan Negeri Pesawaran turut mengajak seluruh unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk terus memperkuat koordinasi dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dengan dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran senantiasa terjaga, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif.
(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru