Proses Hukum Masih Berjalan di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) — PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) memberikan tanggapan terkait gugatan perdata yang diajukan Almi bergelar Tuan Hop, warga Way Kanan, atas lahan seluas kurang lebih 240 hektare yang diklaim sebagai milik keluarga penggugat. Melalui kuasa hukumnya, Fery Soneri, S.H., M.H., di dampingi rekannya Hodi Feriansyah, SH., perusahaan menegaskan bahwa areal perkebunan tebu yang dikelolanya berada dalam cakupan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh instansi pertanahan yang berwenang.

PT PSMI menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme peradilan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Fery Soneri menyampaikan bahwa setiap persoalan terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan perlu diselesaikan melalui jalur hukum dengan tetap menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa serta memutus perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pihak perusahaan, areal perkebunan yang dikelola PT PSMI berada dalam cakupan HGU. Karena itu, perusahaan memandang persidangan sebagai forum yang tepat untuk menguji dalil dan bukti dari masing-masing pihak secara objektif.

PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Terkait nilai gugatan yang disebut mencapai Rp6 miliar, Fery menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan nilai kerugian yang diklaim oleh pihak penggugat dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“Terhadap gugatan dengan nilai Rp6 miliar tersebut, tanggapan kami selaku kuasa hukum tergugat adalah bahwa nilai tersebut merupakan klaim kerugian dari pihak penggugat. Kebenaran dan dasar perhitungan nilai kerugian tersebut akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan,” ujar Fery.

Ia menegaskan bahwa pembuktian mengenai nilai kerugian yang diajukan penggugat merupakan bagian dari proses persidangan yang harus dilalui para pihak.

“Proses persidangan masih berlangsung. Oleh karena itu, kita menunggu proses pembuktian dan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara untuk mengetahui apakah klaim kerugian tersebut dapat dibuktikan atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Dengan demikian, menurut pihak PT PSMI, pembuktian mengenai nilai kerugian yang dituntut menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dilalui oleh para pihak.

Di sisi lain, PT PSMI menyayangkan adanya pendudukan fisik lahan secara sepihak di areal yang dikelola perusahaan dan menjadi objek sengketa.

Berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, pihak penggugat beserta keluarganya diketahui telah mendirikan posko di areal lahan seluas kurang lebih 240 hektare tersebut. Keberadaan posko tersebut, menurut perusahaan, disertai pembatasan terhadap aktivitas operasional pada lokasi yang dipersengketakan.

PT PSMI menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak. Perusahaan juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan selama proses hukum masih berlangsung.

Perusahaan menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan menghormati seluruh tahapan proses peradilan.

Sidang Lanjutan Dijadwalkan 5 November

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Almi bergelar Tuan Hop mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT PSMI terkait lahan seluas kurang lebih 240 hektare yang diklaim sebagai milik keluarga besarnya.

Sidang perdana perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Bbu di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu berlangsung pada 20 Oktober 2026 dan ditunda hingga 5 November 2026. Mengenai alasan penundaan, keterangan dari pihak penggugat dan pihak tergugat perlu dikonfirmasi agar pemberitaan mencerminkan informasi yang akurat dan berimbang.

PT PSMI berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga situasi tetap kondusif, dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada majelis hakim.

Pada akhirnya, status dan dasar penguasaan lahan serta klaim kerugian sebesar Rp6 miliar akan menjadi bagian dari persoalan yang perlu diuji berdasarkan dalil, bukti, dan argumentasi hukum para pihak dalam proses persidangan. (Riswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru