BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Warga Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mempertanyakan penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Blok E dan Blok F. Lahan yang selama ini dianggap sebagai fasilitas lingkungan itu kini dipatok dan sejumlah pohon ditebang.
Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menyebut, pihak yang mengaku sebagai penerus pengembang, Surya Hadi Apriyanto, mengklaim telah melakukan perubahan site plan atau rencana tapak sebagai dasar penguasaan lahan.
Mewakili forum warga, Sahroni Yusuf, mengatakan warga memiliki dokumen site plan yang diterbitkan 10 Maret 2000. Dokumen itu disebut sama persis dengan dokumen yang ditunjukkan pihak yang mengaku penerus pengembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia mengatakan pihak pengembang sudah mengajukan perubahan site plan. Bahkan dia menunjukkan Pdokumen site plan yang disebut sudah diubah. Ini yang menjadi pertanyaan kami, apakah perubahan itu benar-benar sah atau ada persoalan dalam prosesnya,” ujar Sahroni, Minggu (25/10/2026).
Menurut warga, klaim perubahan site plan tidak bisa langsung dijadikan pembenaran untuk menguasai fasum.
“Kalau memang perubahan itu sah, silakan dibuktikan melalui dokumen dan prosedur yang berlaku. Kami ingin mengetahui apakah perubahan tersebut benar-benar legal,” tegas Sahroni.
Adapun lahan yang dipersoalkan berada di Blok E seluas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F sekitar 600 meter persegi. Totalnya sekitar 6.585 meter persegi. Warga menyebut pematokan dan penebangan tanaman terjadi pada Oktober 2026.
Warga mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung segera memeriksa keabsahan perubahan site plan tersebut. Mereka meminta Perkim mencocokkan site plan awal, dokumen revisi, batas bidang, serta dasar hukumnya.
Pasalnya, alasan perubahan site plan disebut karena adanya aturan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebesar 30 persen. Warga mempertanyakan, aturan itu mulai berlaku kapan dan apakah relevan dengan Perumahan Griya Sukarame yang dibangun 1995-1996.
*Klaim Dijual Atas Persetujuan Pemkot Dibantah*
Persoalan kian memanas setelah muncul klaim dari Ketua RT 19 Griya Sukarame, Anton, yang menyebut penjualan fasum dilakukan atas persetujuan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Klaim itu dibantah tegas Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.
“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan saat dimintai tanggapan, Senin (5/1/2026).
“Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Perkim Kota Bandar Lampung mengonfirmasi telah memanggil dua ketua RT yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan lahan fasum tersebut.
*Kejari Terbitkan Sprindik*
Kasus ini kini masuk ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas dugaan penjualan fasum Griya Sukarame.
Seksi Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Riki, didampingi Tegar, menegaskan penyelidikan dilakukan menyeluruh.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dan BPN terkait data fasum, serta sudah melakukan cek lapangan pada titik-titik lokasi fasum yang dijual,” kata Riki, Jumat (2/1/2026).
Warga menyebut persoalan fasum di Griya Sukarame bukan kali pertama. Sebelumnya, persoalan serupa sempat muncul di Blok B dan ditangani melalui Tim 15. Namun, warga menilai tim tersebut tidak melibatkan lima RT di Lingkungan 1, yakni RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021.
“Kami bukan ingin memenjarakan atau menyudutkan siapa pun. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat,” kata Sahroni.
Warga kini berencana bersurat kepada Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim dan meminta audiensi terbuka.
Hingga kini, dugaan penguasaan fasum dan keabsahan perubahan site plan di Griya Sukarame masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran. Keterangan dari pihak yang mengaku penerus pengembang, Dinas Perkim, dan pihak terkait lainnya masih diperlukan secara berimbang. (Sar/Wan)










