LAMPUNG TENGAH (SMSI) – Polemik pembatalan 14 paket tender yang sebelumnya telah diumumkan pemenangnya di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah kian memanas. Sorotan tajam mengarah kepada Rahmad Danil selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, menyusul penayangan kembali 14 paket pekerjaan tersebut melalui mekanisme Mini Kompetisi (Minikom), ketika proses penelaahan dan klarifikasi yang sedang dilakukan Oleh Isnpektur Tri hendriyanto selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Irbansus disebut masih berlangsung. Selasa, (27-10-2026).
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap proses pengawasan internal pemerintah. Jika Inspektorat masih melakukan penelaahan atas polemik pembatalan tender, mengapa paket-paket yang sama justru kembali ditayangkan untuk proses mini kompetisi (Minikom)
Angga irawan Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah menilai situasi ini perlu mendapatkan perhatian serius. Proses pengawasan yang sedang berjalan semestinya menjadi perhatian serius bagi pejabat yang mengambil keputusan, terlebih ketika persoalan tersebut menyangkut pembatalan tender yang sebelumnya telah menetapkan pemenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektur Tri Hendriyanto melalui tim Inspektorat, khususnya (Irbansus) tengah melakukan penelaahan dan klarifikasi terkait pembatalan 14 paket tender tersebut.
Dalam situasi seperti ini, publik berhak mempertanyakan dasar, urgensi, dan pertimbangan hukum di balik penayangan kembali paket-paket tersebut melalui Minikom.
Apakah langkah yang diambil Rahmad Danil telah mempertimbangkan proses klarifikasi yang sedang berlangsung. Apakah terdapat dasar hukum dan administrasi yang kuat untuk melanjutkan tahapan tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan sikap diam. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap keputusan pengadaan memiliki landasan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kesan bahwa proses pengawasan dapat berjalan sendiri tanpa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Polemik ini juga menyentuh persoalan mendasar, kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pembatalan tender yang telah menetapkan pemenang bukanlah persoalan administratif yang patut dipandang sepele. Dasar pembatalan, harus dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penayangan kembali 14 paket proyek pekerjaan melalui Minikom perlu diuji berdasarkan aturan yang relevan, dokumen pengadaan, serta status dan hasil proses klarifikasi Inspektorat. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu mekanisme diperbolehkan, yang juga harus terang adalah apakah penerapannya dalam perkara ini telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju kepada Rahmad Danil. Apakah ia akan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penayangan kembali 14 paket tersebut, Apakah proses Minikom akan dilanjutkan dengan tetap memperhatikan hasil pengawasan APIP?
Jika langkah tersebut memang telah sesuai aturan, sampaikan dasar hukumnya secara terbuka. Jika masih ada persoalan yang harus diklarifikasi, jelaskan bagaimana proses pengadaan itu dikelola agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun keraguan di kalangan penyedia jasa.
Persoalan 14 paket tender ini bukan semata-mata tentang siapa yang berwenang menayangkan atau melanjutkan proses pengadaan. Lebih jauh, ini menyangkut konsistensi tata kelola pemerintahan, penghormatan terhadap fungsi pengawasan internal, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
apakah penayangan kembali 14 paket melalui Minikom telah sesuai ketentuan LKPP dan mempertimbangkan proses klarifikasi yang sedang berjalan.
Jika semuanya sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen dan dasar hukum. Jika masih ada persoalan yang perlu ditelaah, jangan biarkan ketidakjelasan justru memperbesar polemik.(*)










