PESAWARAN – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sembilan Kepala Desa (Kades) secara serentak di Kabupaten Pesawaran yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, menyisakan polemik. Kericuhan dan tanda tanya besar mencuat dari masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan PAW di Desa Kerta Sana, Kecamatan Kedondong.
Kericuhan tersebut dipicu oleh dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran pelaksanaan PAW dengan nominal yang sebelumnya telah disepakati dalam tahapan musyawarah desa (musdes) hingga pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pelaksanaan PAW Kepala Desa Kerta Sana disebut-sebut mencapai kisaran puluhan juta rupiah. Namun, realisasi anggaran yang diterima panitia pelaksana disebut tidak sesuai dengan nominal yang telah direncanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pelaksana PAW Desa Kerta Sana yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima anggaran secara penuh sebagaimana yang beredar dalam pembahasan sebelumnya.
“Kami sebagai pelaksana PAW untuk pemilihan Kepala Desa Kerta Sana, Kecamatan Kedondong, menerima anggaran pelaksanaan itu tidak sepenuhnya yang katanya kisaran puluhan juta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pelaksanaan PAW telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari pembentukan panitia oleh BPD, tahapan penjaringan, penetapan calon, hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Namun, muncul dugaan adanya pemotongan anggaran oleh oknum di tingkat kecamatan.
“Kami menduga ada anggaran yang disunat oknum petinggi di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Dirinya juga berharap adanya transparansi dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pelaksanaan PAW, khususnya di Desa Kerta Sana, guna menghindari polemik berkepanjangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Kepala Desa menggunakan alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil kesepakatan desa.
Menurutnya, pelaksanaan PAW berpedoman pada Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membentuk panitia serta menyusun anggaran penyelenggaraan.
“Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar BPD membentuk panitia dan menyusun anggaran untuk penyelenggaraan PAW Kepala Desa,” ujar Asikin.
Saat ditanya dari sembilan pelaksanaan PAW Kepala Desa secara serentak berapakah angaran setiap Desa, ia tidak bisa menerangkan secara rincih satu persatunya. Namun Ia menjelaskan terkait angaran salah satu pelaksanaa pada anggaran PAW Desa Kerta Sana yang disebut mencapai Rp50 juta, dirinya membenarkan kisaran tersebut.
“Kisaran Rp50 juta untuk Desa Kerta Sana, Kecamatan Kedondong itu sesuai kebutuhan yang diserap melalui DD 2026. Digunakan dana tersebut antara lain untuk konsumsi makan dan minum, cetak surat suara, dana keamanan, hingga pelaksanaan sampai selesai serta kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Sedangkan saat ditanya DD 2026 yang kini belum keluar. Asikin membenarkan bahwa dana pelaksaan itu memakai dana talangan agar pelaksanaan itu ter-cover.
Dari sembilan desa yang sudah di gelar PAW secara serentak antara lain.
Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai
Desa Kerta Sana, Kecamatan Kedondong
Desa Sinar Jati
Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng
Desa Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin
Desa Negeri Ulangan Jaya
Desa Purworejo
Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon
Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan
Lanjut Asikin juga menjelaskan ada tiga desa lainnya yang belum melaksanakan PAW yakni Desa Padang Manis, Desa Batu Raja, dan Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima.
Sampai berita ini diturunkan camat Kecamatan Kedondong belum dapat di konfirmasi. (Mosi/red)










