Polda Lampung Menggelar Focus Group Discussion (FGD) AMP Pesawaran Selalu Dampingi Masyarakat

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “peran tokoh masyarakat dan polri dalam penyelesaiian konflik sosial untuk menciptalan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah provinsi lampung” di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Rabu (11/02/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Polri dan para tokoh masyarakat dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Provinsi Lampung melalui pendekatan yang lebih humanis dan solutif.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wadirbinmas Polda Lampung, AKBP Abdul Rahman Napitupulu, Dirbinmas Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu menegaskan bahwa penyelesaian konflik saat ini harus mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendekatan tersebut sejalan dengan diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) per Januari 2026, yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan melalui dialog antara korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, bukan semata-mata melalui proses litigasi di pengadilan.

Dalam forum tersebut, isu konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Pesawaran dan PTPN VII turut menjadi sorotan. Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Safrudin Tanjung, menyampaikan sejumlah catatan kritis yang menurutnya perlu segera ditindaklanjuti agar tidak memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

Tanjung memaparkan adanya dugaan penguasaan lahan yang melebihi luas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Di wilayah Way Berulu, penguasaan fisik lahan disebut mencapai kurang lebih 2.000 hektare, sementara HGU yang tercatat seluas 1.544 hektare.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya sekitar 329 hektare lahan di Desa Taman Sari kab.Pesawaran yang dikelola perusahaan namun berdasarkan data ATR/BPN Pesawaran pada masa Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya disebut belum memiliki HGU maupun dokumen hak atas tanah yang sah.

Baca Juga:  Warga Umbul Kapuk Tagih Janji Kompensasi Hotel Holiday Inn. Was Was Warga Minta Walikota Segera Turun Kelokasi

Tanjung menambahkan bahwa dirinya bersama AMP serta lembaga-lembaga di kabupaten pesawaran selama ini mendampingi sejumlah persoalan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas PTPN 1 Regional 7 di wilayah Pesawaran, khususnya di Way Lima dan Way Berulu.

Ia mengungkapkan, di wilayah Way Lima terdapat dokumen berupa surat segel peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yang menyatakan bahwa masa kontrak penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940.

“Ini menjadi bagian penting yang harus ditelusuri secara historis dan yuridis. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan karena persoalan administrasi yang tidak pernah dituntaskan secara terbuka,” ujarnya.

Persoalan lain yang dipertanyakan warga adalah perubahan komoditas perkebunan dari karet menjadi jagung yang dinilai perlu kejelasan administrasi.

PTPN VII juga disebut belum merealisasikan kewajiban penyediaan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam regulasi HGU.

“Semua sama di mata hukum. Tidak boleh ada yang diistimewakan. Kami hanya menuntut kepastian dan kejelasan,” tegas Tanjung di hadapan peserta FGD.

Masyarakat berharap forum ini menjadi langkah awal menuju verifikasi faktual dokumen HGU, pengukuran ulang luas lahan secara terbuka, serta penegakan hukum yang transparan guna mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat.

FGD ini turut dihadiri perwakilan Pokdar Kamtibmas, FKUB, FPK, KBPPP, Ketua Umum Kerabat Lampung Dr. Donald Harris Sihotang, serta narasumber dari BPN Provinsi Lampung, Kesbangpol, dan Ditreskrimum Polda Lampung. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru