Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Seorang pemuda asal Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Orgen Tunggal di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.Kabupaten Way Kanan. Selasa (17/02/2026).

Terlapor berinisial AM (35) berdomisili di Dusun II Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di acara Orgen Tunggal di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang orang laki-laki yang berinisial AM yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  Purnabakti Kepala Daerah Mendagri Garisbawahi Tiga Rambu Utama

Terhadap AM setelah dilakukan penggeledahan barang atau pakaian ditemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika didalam saku kemeja terlapor berupa 2 (dua) butir tablet berwarna merah muda berbentuk “geranat” yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,74 gram.

Setelah itu, AM dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor AM mengakui bahwa benar telah mengedarkan narkotika jenis ekstasi di acara Orgen atau hiburan malam di Negara Batin.

Atas perbuatannya pelapor dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru