PESAWARAN – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, perkara tersebut juga diduga mengaitkan nama Nanda Indira yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesawaran. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung).
Desakan itu sejumlah tokoh Pesawaran, yakni, Mualim Taher, mamak Hasir tokoh adat Way Khilau, Firdaus tokoh adat Teluk Pandan, Sodiran tokoh masyarakat Negri Katon, Usman tokoh masyarakat kedondong, Mursalin tokoh masyarakat Punduh Pidada dan Maulana ketua MPAL Kabupaten Pesawaran.
Diketahui, Nanda Indira telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sebanyak tiga kali. Meski demikian, masyarakat menilai proses hukum terkesan berjalan lambat dan belum menunjukkan kepastian arah penanganan perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah elemen masyarakat Pesawaran mendesak Kejati Lampung untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu menuntaskan perkara secara profesional tanpa tebang pilih.
“Proses hukum harus berjalan secara objektif dan terbuka. Jangan sampai muncul persepsi negatif,” ujarnya. Kemarin
Menurutnya, kejelasan status hukum para pihak yang telah diperiksa menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Apalagi, kasus ini dinilai menyangkut integritas pemerintahan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Publik pun menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Kejati Lampung dapat segera menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran, demi menjaga supremasi hukum dan marwah pemerintahan daerah. (Mosi/)










