BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P pada areal milik perusahaan berinisial PT I di Provinsi Lampung. Kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung di Gedung Aula Kejati Lampung pada Rabu (25/2/2026).
Penyidikan perkara ini telah berjalan satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Pemeriksaan 59 Saksi dan 3 Ahli
Dalam rangkaian proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 59 orang saksi, yang terdiri dari:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
8 saksi dari PT I,
13 saksi dari PT P,
14 saksi dari unsur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi,
24 saksi dari kelompok tani.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 3 orang ahli. Jumlah saksi dan ahli dimungkinkan masih akan bertambah sesuai dengan kebutuhan pembuktian dan perkembangan penyidikan.
Penghitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung.
Terkait nilai kerugian keuangan negara, hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk oleh Tim Penyidik. Hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Penggeledahan di Sejumlah titik
Dalam upaya pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penitipan Uang Rp100 Miliar oleh PT P
PT P diketahui telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung perihal permohonan penyelesaian permasalahan hukum.
Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, PT P menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penitipan dana tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik dalam rangka pengembalian kerugian negara. Namun demikian, uang titipan tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adanya penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif serta akan melakukan pembenahan Tata Kelola penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung sebagai perwujudan dari sila Kelima Pancasila dan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 Ayat (3).
Bandar Lampung, 25 Februari 2026
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung
Ricky Ramadhan, S.H., M. (Rilis/Mosi)










