LAMTENG – Hendak konfirmasi e-purchasing sudah tayang di LKPJ terakit pengadaan bantuan meja belajar untuk dilingkungan dunia pendidikan di kabupaten Lampung Tengah tahun 2026. PPK inisial MH Disdikbud Lamteng rampas alat kerja wartawan.
Chandra Wijaya dari media Harian Wijaya menjelaskan alat kerja berupa Handphone miliknya yang digunakan untuk merekam di ambil dengan cara di rampas sudah jelas melangar hukum.
“Saya mau minta wawancara kepada MH (inisial PPK Disdikbud Lamteng), tapi tiba-tiba dia merampas Handphone saya kumudian mengatakan tidak mau diwawancara,” kata Candra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal Candra jelas menjalankan tugas berdasarkan UU yang berlaku dan sesuai kode etik jurnalistik dengan cara mengkonfirmasi terkait dugaan permasalahan di dibadan pendidikan.
“Saya meminta konfirmasi terkait e-purchasing yang sudah tayang di LKPJ terakit pengadaan bantuan meja belajar untuk dilingkungan dunia pendidikan di kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2026. Itu saya namun alat kerja saya di rampas, ” Jelasnya
Diketahui pengadaan bantuan meja belajar tersebut telah berjalan dengan salah satu pelaksana yaitu CV Tujuh Enam, dengan kurang lebih 16 paket pengadaan e-purchasing.
“Saya hanya mau wawancara sudah sampai mana berjalannya bantuan tersebut. Kenapa terkesan ditutupi oleh pihak Disdikbud khususnya MH yang menjabat sebagai PPK sampai melakukan perampasan handphone milik saya,” ungkapnya.
“Jika tidak ada permainan kenapa tidak mau diwawancari sampai-sampai berperilaku arogan kepada saya,” tegasnya.
Candra berharap, Pemerintah kabupaten Lamteng dapat segera menyelidiki dan memanggil oknum PPK tersebut guna memastikan transparansi kegiatan maupun bantuan yang dikucurkan oleh Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud ) Lamteng tengg belum dapat di konfirmasi. (Tim/rilis)










