Oknum PPK Disdik Lamteng Halangi Tugas Jurnalistik “Minak Halim” Terancam di Pidana

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMTENG – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah (Lamteng) Sudirman Hasanudin S.AP “kecam” tindakan arogansi oknum PPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbut) Lamteng, senin (2/3/26).

“Berdasarkan dugaan tidak transparannya proses pelaksaan pengadaan meja belajar (mebeler) tahun anggaran 2026 sebesar 14 milyar lebih pada disdikbud lamteng, salah satu jurnalist lampung tengah Candra Wijaya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari oknum PPK Minak Halim saat ingin melakukan kegiatan jurnalist (konfirmasi red),” Ungkap Sudirman Hasanudin S.AP.

Namun, lanjutnya. Sangat disayangkan, Candra Wijaya yang notabane nya menjalankan tugas jurnalist dengan baik, bukan mendapatkan inforasi yang terang tentang anggaran tersebut, akan tetapi oknum PPK Minak Halim malah merampas alat komunikasi jurnalist (handphone) yang digunakan saat meminta klarifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap arogan oknum PPK tersebut, tidak mencerminkan seorang pejabat yang berpendidikan dan tidak memahami sistem kerja jurnalist, yang seharusnya Minak Halim selaku PPK dapat memberikan informasi tentang pelaksanaan dan penggunaan uang rakyat tersebut, jika ditutup tutupi sebenar nya ada apa dengan anggaran tersebut” Kata dia ,

Mengingat pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 18 ayat (1) menghalangi tugas jurnalist/wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi adalah tindakan melawan hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda himgga 500 juta.

Baca Juga:  Empat Ambulans Tiga Serangkai Siaga 24 Jam, Layani Antar Jemput Pasien dan Jenazah Gratis

“Sudah sangat jelas tugas seorang jurnalist di lindungi undang-undang, jika oknum PPK tidak mau memberikan informasi berkaitan dengan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, berarti ada yang tidak beres dalam pelaksanaan nya”, lanjutnya.

Dalam pasal 4 UU Pers menjelaskan, tindakan menghalangi, intimidasi, perampasan alat kerja, kekerasan fisik, pelanggaran meliput ditempat umum atau perusakan hasil liputan. Selain itu, hal yang dilakukan oknum PPK Minak Halim tersebut sangatlah bertengan dengan juga dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Artinya, selain jurnlist menjalankan tugasnya dengan baik, masyarakat juga perlu keterbukaan publik berkaitan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat, jangan di halangi dan jangan di tutup tutupi, kalau tidak ada yang salah dalam pelaksanaan nya mengapa PPK harus ragu dalam memberikan keterangan”, pungkas Ketua SMSI Lamteng. (Rilis/Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru