PESAWARAN – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7.028.758.092,- yang menyeret anak Zulkifli Anwar, yakni Dendi Ramadhona, bersama empat tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026. Pukul 10.00 wib.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., membenarkan jadwal persidangan tersebut.
“Selasa sidangnya bang, jadwal pukul 10.00 WIB,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dendi Ramadhona yang juga merupakan suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tanjung Karang.
Saat ditanya mengenai pengembangan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Fuad belum memberikan keterangan. Ia menyebut proses pembuktian di persidangan masih harus berjalan.
“Tentunya masih lama bang, kan belum ada pembuktian, dan tuntutan sesuai fakta,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran serta Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Senin (2/3/2026).
Adapun para Terdakwa dalam perkara ini adalah:
1. Z.F. bin Z.N. (Alm) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran;
2. D.R.K. bin Z.A. selaku Mantan Bupati Pesawaran Periode 2021–2025;
3. S. bin T. selaku pihak Swasta;
4. S.A. bin B. selaku pihak Swasta;
5. A.L.A bin A. (Alm) selaku pihak Swasta. (Mosi)










