Dakwaan Untuk Suami Bupati Nanda Indira Mulai Dari Fe Proyek 15 Persen, Gratifikasi Hingga Pencucian Uang

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada. Selasa (10/3/2026).

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Endang Supriydi membacakan dakwaan Dendi Ramadhon tidak sendirian. Ia disebut terlibat bersama empat orang lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV Putra Tubas Sentosa.

Kelima terdakwa diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebelumnya mengajukan anggaran DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah pusat, anggaran yang disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp8,2 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa saat menjabat sebagai bupati, Dendi diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR saat itu untuk meminta fee proyek kepada para kontraktor. Besaran fee yang diminta mencapai 20 persen dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan.

Baca Juga:  Plt Bupati Lamteng Hadiri Tasyakuran Swasembada Pangan Terhadap Kelompok Tani Suka Karya

Dari jumlah tersebut, pembagiannya telah ditentukan sebelumnya. Sebanyak 15 persen disebut dialokasikan untuk Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen lainnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.

Selain dugaan permintaan fee, jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Salah satu temuan penting adalah tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di setiap desa lokasi proyek.

Audit yang dilakukan menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,02 miliar.

Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan kedua, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang serta potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara pada dakwaan ketiga, Dendi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian puluhan barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada 31 Maret 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum para terdakwa. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru