LAMTIM – Proyek jembatan kali pasir tembok penahanan tanah (TPT) jembatan kali pasir tahap ke III tahun 2022 merugikan negara Rp 2,3 miliar. Memang sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yang ditetapkan kejaksaan, kamis (19/03/2026).
Beredar rumor, mengenai proyek itu diduga “jatah” pejabat di Lampung Timur. Hingga detik ini, hanya ada 2 tersangka.
Sebelumnya, Kasi pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Julang Dinar Romadon bersteatmen untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi robohnya tembok penahan tanah (TPT) jembatan Kali Pasir tahap III tahun 2022 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, hingga saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait penanganan perkara korupsi jembatan Kali Pasir. Namun semua tentu bergantung kepada bukti-bukti yang ada, bukan berdasarkan asumsi dan permintaan publik,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamtim, Julang Dinar Romadlon, melalui sambungan telepon saat itu.
Jembatan mangkrak yang sempat viral itu keseluruhan menghabiskan APBD Kabupaten Lampung Timur selama tiga tahun berturut-turut dengan total sekitar 37 Miliar lebih sampai kini jembatan Kali Pasir sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya alias mubazir.
Untuk diketahui, perkara korupsi pembangunan tembok penahan tanah (TPT) jembatan Kali Pasir tahap III telah menghantarkan Sahril, penyedia barang/jasa dari CV Usaha Family, dan Junaidi selaku konsultan pengawas, ke dalam sel di Lapas Sukadana.
Tokoh politik Lampung Timur Ipul menyatakan, pihak Kejari Lamtim harus memeriksa pemilik proyek jembatan mangkrak tersebut.
“Siapa pemiliknya? Soal pemilik proyek inilah yang kini timbul rumor beredar dulunya jatah orang nomor dua di Lamtim. Soal kebenaran rumor inilah yang harus diselidiki jika benar jatah pejabat, apakah menyalahi atau tidak tugas APH mengusutnya,” tegasnya.
Kejari Lamtim, di tuntut mengusut semua pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi jembatan Kali Pasir tersebut, utamanya pejabat Dinas PUPR Lamtim dan pemilik proyek tersebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan mubazir itu.
Harapan ini tentu tidak berlebihan. Pasalnya, sampai sekarang, baik pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat penanggungjawab teknis kegiatan (PPTK) sama sekali tidak tersentuh.
Benarkah PPK dan PPTK proyek jembatan Kali Pasir dibacking “Petinggi Lamtim” hingga membuat Kajari Lamtim di duga takut dan tidak berani melangkah lebih jauh.
Pada tahun 2025 awal Ketua Komisi III DPRD Lamtim, H. Kemari pernah meninjau jembatan di kalipasir kecamatan way bungur kabupaten lampung timur yang rusak tersebut.
Namun pasca kunjungan hampir setahun ini tidak ada tindak lanjutnya. H Kemari merupakan ketua komisi III dari fraksi partai Golkar, konon ceritanya H Kemari tidak mengetahui apabila proyek jembatan kali pasir yang longsor dan bermasalah itu milik petinggi di kabupaten lamtim.
Berdasarkan penjelasan pejabat Dinas PUPR diketahui bahwa pembangunan Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, dilakukan beberapa tahap. Dengan total anggaran Rp 37.943.913.000.
Pada tahap I tahun 2020 telah dibangun 2 tiang penyangga (pier) jembatan baru dengan anggaran Rp 3.153.850.000, sedangkan tahap II tahun 2021, pelaksanaan dilanjutkan dengan pembangunan penyangga (abutment) pada kedua ujung jembatan dan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 75 meter dengan anggaran Rp 6.555.595.408. Kemudian untuk pelaksanaan pembangunan tahap III tahun 2022 dengan anggaran Rp 9.287.040.000, yang di laksanakan CV Usaha Family dan saat ini dalam keadaan roboh rusak, saat ini kasusnya sudah di tangani pihak kejaksaan negeri lamtim.
Proyek tahap III itu merupakan pembangunan tembok penahan tanah dan timbunan tanah sepanjang 100 meter di bagian kanan kiri jembatan yang dirumorkan milik pejabat nomor dua di lampung timur.
Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi membantah rumor tersebut, dirinya menepis bahwa selama ini dirinya tidak pernah bermain proyek. “Enggak ada itu (Jatah proyek),” Terang Azwar Hadi singkat melalui pesan whastapp.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamtim DR Pofrizal belum mrmbalas konfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp. (Rilis)










