Ekspose Eksekusi Dua Perkara, Kejari Pringsewu Selamatkan Uang Negara Rp1,8 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar jumpa pers terkait laporan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2024–2025, Senin (6/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, SH, didampingi jajaran pejabat struktural, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Annas Huda, SH, serta para Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dalam paparannya, Kajari Pringsewu menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara korupsi, khususnya terkait eksekusi uang pengganti yang berhasil diselamatkan untuk negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdapat dua perkara yang kami ekspose, yakni perkara LPTQ terkait dana hibah tahun 2022 serta perkara korupsi pada BRI Pringsewu,” ujar Anggiat.

Ia menegaskan, kedua perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga proses eksekusi uang pengganti dapat dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Untuk perkara LPTQ, total pengembalian kerugian negara mencapai Rp483 juta. Sementara itu, dalam perkara korupsi BRI Pringsewu, uang pengganti yang berhasil dieksekusi sebesar Rp1,3 miliar.

“Dengan demikian, total keseluruhan uang pengganti yang berhasil dieksekusi dalam dua perkara tersebut mencapai Rp1.803.370.088,” jelasnya.

Pihak Kejari Pringsewu menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, selain penegakan hukum terhadap para pelaku.

Melalui ekspose ini, Kejari Pringsewu berharap masyarakat dapat mengetahui kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, Kejari juga mengimbau seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun lembaga keuangan. (Rilis/Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru