Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Narkotika Ajukan Eksepsi, Keluarga Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT – Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat menuai sorotan dari pihak keluarga terdakwa. Seorang pria berinisial ZA (35), yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Liwa, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum ZA, yakni Dr (cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, S.H., M.H. dan Goenawan Prihartono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Ibrani & Partners, menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak cermat dan mengandung cacat hukum.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menyebut bahwa ZA didakwa melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, mereka menilai penerapan pasal tersebut bermasalah dan tidak tepat dalam konstruksi perkara yang disusun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak sah. Mereka menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ZA dibuat tanpa pendampingan penasihat hukum, sehingga dianggap cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.

“Seharusnya perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena proses penyidikannya tidak lengkap dan melanggar ketentuan hukum acara,” ujar Ibrani dan Goenawan kepada media.

Mereka juga mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan ZA sebagai perantara, namun pihak yang diduga sebagai penjual dan pembeli justru tidak diproses hukum dengan alasan daftar pencarian orang (DPO).

Meski demikian, majelis hakim dalam putusan sela tertanggal 30 Maret 2026 memutuskan bahwa eksepsi akan dipertimbangkan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara. Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan telah mengajukan upaya banding.

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah kehadiran tim kuasa hukum dalam sidang pada Rabu, 8 April 2026, yang secara terbuka mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani ZA.

Baca Juga:  Berjalan Sidang Kasus Korupsi Dendi Ramadhona Hadir Pakai Masker Hitam Ada Apa Perlakuan Ini Oleh JPU

Sebelumnya, ZA diamankan saat berada di Kabupaten Pesawaran bersama anaknya yang masih kecil. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa ZA kemudian dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Namun di balik proses tersebut, keluarga ZA menyampaikan sejumlah keberatan. Kakak kandungnya, Wiliam, mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, termasuk kejanggalan dalam proses BAP.

Keluarga juga menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan, ZA tidak mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:

Pasal 54 KUHAP, yang menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.

Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yang mewajibkan penunjukan penasihat hukum bagi tersangka yang terancam pidana lima tahun atau lebih apabila tidak mampu menyediakan sendiri.

“Adik kami adalah kepala keluarga dan memiliki anak kecil. Kerugian yang dialami bukan hanya materi, tetapi juga menyangkut masa depan keluarganya,” ujar Wiliam.

Keluarga menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak ZA. Mereka bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum ke instansi berwenang apabila tidak ada kejelasan dalam perkara ini.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi sorotan terkait dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menyangkut pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rilis/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru