Kepsek SDN 2 Buyut Ilir Lamteng Berpotensi Di Usut Ke APH Usai Temuan Inspektorat

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 2 Buyut Ilir, Hartati, pada Senin (13/4/2026), menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Lampung Tengah. Rabu,15-04-2026.

Pemanggilan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 700.1.2.1/08/Inspektorat A.V.1/2026 tertanggal 12 Januari 2026, terkait objek pemeriksaan pembayaran gaji di SD Negeri 2 Buyut Ilir untuk periode tahun 2022 hingga 2025. Selain itu, surat panggilan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah tercatat dengan Nomor 400.3.1/147/D.a.VI/01/2026 tertanggal 10 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kekurangan pembayaran gaji. Dalam pemanggilan itu, hartati mengakui dan bersedia mengembalikan temuan dan Hartati minta dan memohon membuat surat pernyataan atau surat keterangan terkait pengembalian temuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rincian temuan meliputi:

* Kelebihan pembayaran gaji kepada Sdri D.Y sebesar Rp8.550.000 yang harus dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Lampung Tengah.

* Kekurangan pembayaran gaji guru honorer sebesar Rp118.500.000 yang harus dikembalikan kepada masing-masing guru, baik melalui rekening maupun secara tunai.

Dalam keterangannya, Hartati menyatakan belum dapat memastikan pengembalian secara langsung dan berharap adanya keringanan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap per triwulan (TW), atau menunggu arahan lebih lanjut dari Inspektorat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mulai mengangsur pengembalian sejak 20 Mei 2026 apabila opsi tersebut disetujui.

Baca Juga:  Ini Pesan I Komang Koheri Pada Konferensi Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama

Namun, rencana pengembalian secara angsuran tersebut menuai kritik dari masyarakat. Hengki, selaku pelapor, menilai mekanisme tersebut tidak logis, terutama karena menyangkut hak gaji guru honorer.

“Ini sangat aneh. Temuan terkait hak gaji honorer kok dikembalikan dengan cara dicicil, seperti angsuran kredit motor. Ini di luar logika,” ujarnya.

Hengki juga mendesak Inspektorat Lampung Tengah, khususnya bagian analisis dan evaluasi (analev), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah untuk tidak menyetujui skema pengembalian secara bertahap.

Ia menegaskan bahwa Hartati harus mengembalikan seluruh temuan sebesar Rp127.050.000 secara penuh dalam satu kali pembayaran. Jika tidak, Hengki meminta agar berkas LHP segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum, baik ke Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

“Kalau tidak ada itikad mengembalikan secara penuh, maka kasus ini harus dilanjutkan ke ranah hukum. Karena jelas ada kerugian, terutama bagi guru honorer SD Negeri 2 Buyut Ilir,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah maupun Inspektorat belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan akhir atas mekanisme pengembalian temuan tersebut.

Pantau terus perkembangan berita ini, hanya di sini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas, (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru