BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung memastikan akan mengusut tuntas kasus penjualan emas yang berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Waykanan hingga keakar-akarnya. Termasuk dugaan keterlibatan H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, Owner Toko Emas JSR dan beberapa tokoh emas lainnya. Dimana kini, dimana toko Emas JSR kini telah digeledah dan disegel polisi.
“Polisi tengah bekerja terkait pengusutan terhadap kasus tambang illegal. Sejauh ini kami sudah koordinasi dengan saksi ahli terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Kombes. Pol. Heri Rusyaman, Jumat (17/4/2026), Dirreskrimsus Polda Lampung sebagaimana dilansir dari tribunlampung.com.
Menurutnya pihaknya telah mengantongi berbagai pihak yang melakukan penampungan terhadap emas ilegal dari Waykanan. Termasuk para pembeli dari pihak penampung yang juga juga saat ini berada dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk yang lainnya masih berjalan dan berproses penyelidikannya, kami akan mengungkapkan ke akar-akarnya,” ujar Heri. (Net/red)










