BANDAR LAMPUNG – Tujuh saksi sidang korupsi SPAM Pesawaran kali ini. Eks Bupati Dendi Ramadhona dimentahkan usai saksi jelaskan tak pernah tanda tangan dalam dokumen proyek tersebut. Hal ini terungkap pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (28/4/2026)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi kunci, yakni Benny Syamara, Edy Susanto, Mahbub Hamzah, Aldo Muhammad Anggarivo, Nahwan, Sudarno, dan Merhan Faisal.
Mereka dimintai keterangan untuk membongkar alur dugaan korupsi proyek SPAM yang menyeret lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu momen krusial muncul saat Mahbub Hamzah, pemilik CV Ativa Kalya, memberikan kesaksian. Di hadapan majelis hakim, Mahbub secara tegas membantah keterlibatannya dalam penandatanganan dokumen proyek.
“Saya tidak pernah tanda tangan. Itu bukan tanda tangan saya,” ujarnya lugas, menanggapi pertanyaan JPU.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan dokumen dalam proyek bernilai besar itu. Kesaksian para saksi dinilai menjadi kunci dalam mengurai konstruksi perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Hingga pukul 16.20 WIB, sidang masih terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mempertegas pembuktian di persidangan.
Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir panjang, seiring upaya jaksa mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan dalam proyek vital penyediaan air bersih tersebut. (Mosi)










