Usai Mangkir Eks Gubernur Arinal Djunaidi Resmi Pakai Gelang Besi Dari Kejati Lampung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

BANDAR LAMPUNG – Sempat mangkir Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, kini resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait kasus perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Sebelum penetapan mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu area Kejati Lampung sejak Selasa (28/4/2026) sore menunjukkan adanya aktivitas intens mulai dari kendaraan Polisi Meliter (PM), Mobil tahanan tive barak kuda Kejati warna hijau dan pukul 18.30 WIB, dokter memasuki ruangan pemeriksaan Pidsus sebagai sinyal Arinal Djuanidi di angkut.

Baca Juga:  Serikat Pekerja dan Petani Tebu Geruduk DPRD Way Kanan

Arinal Djuanidi di periksa mulai pukul 10.30 wib. Keluar dari ruangan Pidsus sekitarangkut 22.30 wib Dengan mengunakan rompi pink. Bertanda Arinal Djuanidi resmi gunakan gelang besi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan, termasuk kemungkinan penahanan serta pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Arinal Djunaidi sebagai tokoh penting yang pernah memimpin Provinsi Lampung. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru