BANDAR LAMPUNG – Dugaan korupsi sistemik dilingkungan dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang terjadi setiap tahun anggaran harus dibongkar sebagai upaya menjaga Marwah Pemerintah provinsi Lampung yang bersih dan bebas korupsi.
DPP LSM FOKAL Provinsi Lampung mendapati, Pelaku dan modus operandi tindakan koruptip dilingkungan dinas BMBK relatif sama setiap tahun anggaran.
Fee/setoran proyek
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi dan pengakuan rekanan yang mendapatkan paket proyek penunjukan langsung (PL) diminta memberikan uang setoran sebesar 20% dari nilai pagu, bahkan salah satu media online dalam beritanya acara spesifik menyebutkan Oknum pegawai dinas BMBK berinisial “J” dan “I” sebagai pihak yang menarik setoran kepada rekanan atas instruksi Kepala dinas BMBK provinsi Lampung.
Bahwa berdasarkan catatan kami dinas BMBK Provinsi lampung tahun anggaran 2025 telah merealisasikan ± 148 paket PL, tahun anggaran 2026 sebanyak 150 paket PL, dengan demikian Oknum dinas BMBK diduga telah mendapatkan keuntungan pribadi sebesar ± 5.960.000.000 (lima milyar Sembilan ratus enam puluh juta) yang didapat dari fee proyek 20% dari total 298 paket PL dengan nilai pagu rata-rata 100.000.000 sejak tahun anggaran 2025.
Bagi-bagi Uang Kompensasi
informasi dan pengakuan dari beberapa ketua LSM, diketahui dinas BMBK melalui salah satu LSM memberikan uang sebesar Rp.10.000.000 kepada puluhan LSM di Bandar lampung, sebagai “Konpensasi” atas “Jatah proyek” di dinas BMBK Provinsi lampung yang kemudian proyek dimaksud diduga ditampung/dibeli oleh pihak tertentu, pemberian proyek PL kepada LSM oleh dinas BMBK provinsi Lampung yang kemudian dikonpensasi berupa uang tersebut diduga dilakukan sebagai upaya “membungkam” kritik organisasi atas pelaksanaan kebijakan anggaran dilingkungan dinas BMBK provinsi Lampung yang merupakan salah satu dinas dengan anggaran terbesar diprovinsi Lampung yakni 1,25 Triliun tahun anggaran 2026 dengan demikian tidak menutup kemungkinan potensi korupsi yang sangat besar sehingga diperlukan konsdisi yang kondusif khususnya dari organisasi yang konsen terhadap pemberantasan korupsi diprovinsi Lampung.
Pungutan liar
Informasi dan pengakuan rekanan pelaksana proyek dilingkungan dinas BMBK Provinsi lampung, Oknum pegawai dinas BMBK yang terlibat dalam proses dan pelaksanaan proyek melakukan pungutan liar dengan paksaan kepada rekanan dengan dalih “Nebus kontrak, pengawasan, serah terima pekerjaan/PHO sampai pada pungutan liar dengan dalih Berkas PHO dan pencairan” serta pungutan liar lainnya yang telah dianggap tradisi dan normal terjadi dilingkungan dinas BMBK provinsi lampung yang jika dikalkulasi secara akumulatif pungutan liar tersebut mencapai 3-5% dari nilai pagu.
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Analisis dan penelusuran, ditemukan adanya indikasi “jasa sewa CV” oleh pihak tertentu pemilik prusahaan namun faktanya pekerjaan tersebut bukan milik prusahaan akan tetapi milik orang lain dan CV yang digunakan hanya berstatus “dipinjam/sewa” kami menduga selain individu yang mendapatkan proyek PL lebih dari satu paket juga adanya indikasi ada oknum dinas yang ikut serta mengerjakan sendiri proyek dilingkungan dinas BMBK dan meminjam CV orang lain untuk keperluan administrasi kontraktual, berdasarkan catatan kami Tahun anggaran 2025 dari -+ 148 paket PL dikerjakan oleh 50 prusahaan, 14 prusahaan diantaranya mengerjakan masing masing 4 paket PL sedangkan CV lainnya berpariasi antar 1-3 paket PL, meski regulasi tidak melarang prusahaan mengerjakan empat paket PL bersamaan namun menjadi indikasi adanya “sewa prusahaan” untuk kepentingan terselubung tanpa memperhatikan kemampuan teknis/Sisa kemampuan paket (SKP) prusahaan tersebut.
Dugaan adanya Fee/setoran proyek, bagi-bagi uang kompensasi, pungutan liar, benturan kepentingan dalam pengadaan telah terjadi setiap tahun anggaran dan merupakan unsur dan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 30 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus dibongkar sehingga diharapkan tindakan koruptip dilingkungan dinas BMBK provinsi Lampung tidak terjadi ditahun tahun anggaran berikutnya.
Perlu adanya penindakan, pencegahan dari penegak hukum serta evaluasi dari gubernur Lampung, jika tindakan koruptip sudah dianggap tradisi dan normal maka slogan Lampung bersih dan bebas korupsi yang menjadi cita cita hanyalah hayalan, ada Marwah gubernur dan pemerintah provinsi Lampung, ada hak masyarakat Lampung untuk mendapatkan manfaat pembangunan yang berkualitas yang dipertaruhkan.
DPP LSM FOKAL Provinsi Lampung mengajak masyarakat, organisasi dan insan pers aktif melakukan kontrol dan pengawasan atas seluruh proyek dinas BMBK tahun 2026 dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan. (Rilis/Mosi).










