Sidang Lanjutan Ardito di PN Hadirkan Empat Orang Saksi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, bersama tiga terdakwa lainnya di ruang sidang PN Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).

Tiga terdakwa tersebut yakni Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Anton Wibowo yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sugiarto, didampingi hakim anggota Edi Purbannus dan Charles Supriadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yaitu Tri Indirianto selaku Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Elvita Meilani (Plt Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah), Umar (Kasubag Perencanaan Dinas BMBK), serta Ibram Harir (Kepala Pembinaan Dinas BMBK Lampung Tengah).

Baca Juga:  Pemeriksaan BPK RI Pemda Lamteng Ini Wajib Guna Pemerintahan Yang Bersih

Dalam persidangan, penasihat hukum Anton Wibowo, Susi Tur Andayani, menilai dakwaan yang diajukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan kewenangan jabatan yang dimiliki.

Ia menyebut substansi dakwaan tidak mencerminkan tugas dan fungsi jabatan yang secara resmi diemban Anton Wibowo saat peristiwa tersebut terjadi.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara perbuatan yang didakwakan dengan batasan kewenangan administratif maupun struktural yang berlaku.

Susi menegaskan bahwa dakwaan seharusnya disusun berdasarkan fakta hukum yang relevan, serta mempertimbangkan posisi dan tanggung jawab terdakwa dalam struktur organisasi agar tersusun secara proporsional.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah poin dalam dakwaan yang dinilai hanya didasarkan pada keterangan saksi yang tidak memiliki dasar kuat.

“Untuk itu, kami akan mengajukan pledoi (pembelaan), terutama terhadap pasal-pasal dakwaan yang tidak sesuai dan merugikan klien kami,” tandasnya. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru