BPKAD Kota Bandar Lampung Selewengkan Dana Rp 75,6 Miliar Sekda Laporkan Ke Kajati Lampung dan BPK-RI

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung diduga melakukan penyimpangan, penahanan, dan penyalahgunaan hak penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi seluruh kelurahan di wilayah kota tersebut, berlangsung selama 3 tahun berturut-turut: Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.

Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung, sejak tahun 2023, setiap kelurahan dialokasikan dana DAU sebesar Rp200 JUTA PER TAHUN, yang wajib disalurkan penuh untuk biaya operasional pemerintahan kelurahan, pembangunan sarana prasarana, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

– Jumlah kelurahan: 126 Kelurahan
– Dana per kelurahan/tahun: Rp200.000.000
– Dana per kelurahan 3 tahun: Rp600.000.000
– TOTAL KESELURUHAN YANG TIDAK DISALURKAN / DILEWENGKAN: Rp75.600.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Enam Ratus Juta Rupiah)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan kuat menyebutkan dana tersebut tidak disalurkan ke kelurahan, melainkan ditahan, dikuasai, atau dialihkan oleh pihak pimpinan BPKAD tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menghambat seluruh kegiatan pemerintahan di tingkat paling bawah selama 3 tahun berturut-turut.

Saat di konfirmasi Bendahara BPKAD Kota Bandar Lampung Rudison. Di ruangan nya. Dia tidak dapat menjelaskan terkait anggaran DAU untuk Kelurahan yang jumlah Rp 200jt dalam satu kelurahan. Bahkan Rudison melarang media untuk merekam atau vidio.padahal jelas UUD Pers th 1994.

Dalam penyampaian sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman Anggaran DAU ini tidak sampai ke masing-masing Kelurahan yang berjumlah 126 Kelurahan di kota Bandar lampung.

“Sedangkan anggaran DAU itu ada dari tahun 2023 sampai 2025. Dan dana itu keluar harus di tanda tangani oleh lurah. Selama ini sebagian lurah sudah di konfirmasi bahwa kami tidak pernah memandang tangan berkas anggaran DAU tersebut, kata lurah dan camat. Saat di konfirmasi dari Media. Ini jelas dugaan anggaran tersebut diduga di gunakan untuk kepentingan pribadi” Ujarnya, kemarin.

Baca Juga:  Proyek Rp 7 Milyar Oknum Anggota DPRD Terima Stor Rp 1,6 Milyar di Amankan Kejati

1. UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1999 jo UU NO.20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI:
– Pasal 2 ayat (1): Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah → Pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun + denda Rp200 Juta – 1 Miliar
– Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi → Pidana penjara 1–20 tahun + denda
– Pasal 12 huruf e: Melalaikan kewajiban menyalurkan dana yang telah ditetapkan undang-undang
2. UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA:
– Pasal 58 & 60: Kewajiban penyaluran dana transfer daerah tepat waktu dan sesuai alokasi; larangan menahan/mengalihkan tanpa dasar hukum
3. UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH:
– Pasal 293 & 294: DAU merupakan hak mutlak kelurahan, tidak boleh dihambat atau dikuasai oleh pejabat pengelola keuangan
4. PERATURAN PEMERINTAH NO.12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH:
– Kewajiban penyaluran DAU kelurahan selambat-lambatnya akhir bulan Maret setiap tahunnya; pelanggaran merupakan tindak pidana kepegawaian dan pidana umum.

Kasus ini kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI, karena dugaan penyimpangan berjalan sistematis, berulang, dan terencana sejak tahun 2023 hingga kini, merugikan rakyat Bandar Lampung sebesar Rp75,6 MILIAR. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru