Sekertaris DPLH Pesawaran Akui PT. Yudistira Diduga Belum Berizin

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Kerusakan lingkungan, ekosistem laut dan polusi debu akibat eksploitasi oleh perusahaan tambang galian C yang dikelola PT Yudistira di Desa Sukarame, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Pesawaran, Fherdausi didampingi Tim Teknis Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Subekti Sutianti.

“Izin persetujuan lingkungan ada di tahun 2025, karena mereka mau menaikkan kapasitas produksi maka baru mau beranjak ke AMDAL dan masih dalam proses,” ujarnya di kantor DPLH setempat, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, saat proses awal konsultasi publik, masyarakat setempat sudah memberikan saran kepada perusahaan supaya memberdayakan warga lokal terkait tenaga kerja dan melakukan normalisasi drainase yang mulai dangkal dan tertutup lumpur akibat dampak aktivitas tambang.

“Kalau berjalan sesuai aturan atau tidak, proses pengawasan itu wewenang pemerintah provinsi. Kami hanya sebatas berkoordinasi dan melakukan pendampingan. Janji dari pihak perusahaan tambang drainase akan kembali di aktifkan untuk mencegah terjadinya banjir,” ucapnya.

Sementara itu, Subekti mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 telah mengatur usaha yang wajib menggunakan AMDAL.

“Karena ini (perusahaan,red) masih tahap awal, tim ahli dari kementerian lingkungan hidup akan turun langsung mengecek ke lokasi dan semua dampak lingkungan akan dibahas,” ujar Subekti.

Menurutnya, terkait proses AMDAL bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan dan ekosistem laut akibat aktivitas tambang saja yang akan diperiksa oleh tenaga ahli, bahkan semua elemen dan aspek lingkungan turut dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Mengenang Jasa dan Perjuangan Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. A. Kamil Razak, SH, MH: Selamat Jalan Tokoh, Guru, dan Sahabat Karib DePA-RI

“Karena mereka masih berproses dari UKL-UPL naik ke AMDAL. Saat ini masih mengantongi izin UKL-UPL saja,” terangnya.

“Ya belum terbit, mereka masih menggunakan izin lama UKL-UPL,” imbuhnya.

Terkait persoalan kerusakan lingkungan dan protes dari tokoh masyarakat dan warga sekitar terkait dampak sosial ke warga sekitar, DPLH Pesawaran akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk dilakukan pengawasan lingkungan di lokasi tambang.

“Semua yang menjadi unek-unek masyarakat harus disampaikan untuk meminimalisir resiko sebagai rambu peringatan bagi perusahaan. Aduan dari masyarakat kita tampung dan segera kita teruskan ke pemerintah provinsi lampung,” kata Subekti.

Dilain pihak, Penyimbang Adat Marga Pedada, Basri Saleh mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan.

“Kami masyarakat kecil tidak tahu tentang kewenangan siapa, yang pasti dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat. Terumbu karang rusak, pohon digunduli, polusi debu itu berdampak ke kami,” kata Basri.

Ia menegaskan, dampak lingkungan dan sosial serta legalitas perizinan harus benar-benar diperhatikan sebelum menjalankan usaha.

“Mereka (perusahaan,red) sudah salah melangkah sejak awal, semestinya mereka buat AMDAL dulu kalau memang itu perlu. Dan tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga harus dilibatkan oleh pihak perusahaan,” tandadnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru