PESAWARAN (SMSI) – Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Muhammad Umar Sanu bin Arifin (27), berhasil diringkus setelah menjadi buronan dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Pelaku yang merupakan warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai itu terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko bersama Kanit Reskrim dan personel Tekab 308 Presisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari Laporan Korban
Kasus ini bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi BE 7762 BC milik Saminah (44) dan Agus (30), warga Dusun Sidomulyo, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku diduga mengangkat sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban ketika seluruh penghuni sedang tertidur.
Korban baru menyadari motornya raib sekitar pukul 05.00 WIB setelah terbangun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Padang Cermin.
Pelaku Melawan Saat Ditangkap
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Bunut.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan pada kedua kakinya.
Usai mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Padang Cermin, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Akui Empat Aksi Curanmor Lain
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya mengakui pencurian sepeda motor Yamaha Vega R di Desa Wates. Ia juga mengaku sebagai pelaku dalam sedikitnya empat kasus pencurian lainnya yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Padang Cermin, yakni:
Pencurian Honda Beat di Dusun Taman Sari, Desa Mulyosari (LP/B/32/IV/2026).
Pencurian Honda Vario di Dusun Kweni Balak, Desa Khepong Jaya (LP/B/50/VI/2026).
Pencurian Honda Beat Deluxe, uang tunai Rp500 ribu, dan sejumlah bungkus rokok di Dusun Sidorejo, Desa Poncorejo (LP/B/51/VI/2026).
Pencurian Honda Vario merah di Dusun Sinar 3, Desa Harapan Jaya (LP/B/61/VII/2026).
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah berulang kali beraksi di wilayah Kecamatan Way Ratai dan Padang Cermin.
Residivis dan DPO
Dari catatan kepolisian, Muhammad Umar Sanu bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pencurian kotak amal masjid. Bahkan, pelaku juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor vega R tahun 2018 yang telah dimodifikasi, fotokopi STNK dan BPKB atas nama Rustam Nawawi, serta sebuah obeng pipih yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik Polsek Padang Cermin masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun lokasi penjualan kendaraan hasil curian. Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti lain yang belum berhasil ditemukan.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Padang Cermin menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap laporan tindak pidana ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Wan)










