Bupati Nanda Indira Bastian Di Sebut Kembali Pada Keterangan Saksi, Sunyoto Jadi Tenar Di Aset Korupsi Dendi Ramdhona

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: off;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, kembali mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (23/6/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan, termasuk persoalan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Pesawaran yang disebut berstatus atas nama Nanda Indira Bastian, kini semakin munguat pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pusaran kasus SPAM Pesawaran 2022.

Berdasarkan fakta pantauawan media ini yang terungkap di persidangan, majelis hakim menanyakan lebih lanjut kepada saksi mengenai kepemilikan dan proses penerbitan sertifikat tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait hubungan sertifikat tanah dimaksud dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jalannya persidangan, hakim juga menggali keterangan saksi terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengurusan maupun kepemilikan sertifikat tersebut, termasuk kaitannya dengan Nanda Indira Bastian istri terdakwa Korupsi Dendi Ramadhona Kaligis.

Baca Juga:  Kejati Lampung Segara Bongkar Aktor Intelektual di Balik Korupsi Dendi Ramdhona K. Nanda Indira Bastian Dalam Pusaran TPPU

Pantauan di ruang sidang, sejumlah dokumen dan keterangan saksi menjadi perhatian majelis hakim, termasuk sertifikat tanah yang disebut tercatat atas nama Nanda Indira Bastian. Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada saksi maupun pihak notaris yang dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap asal-usul dan status aset yang menjadi objek pemeriksaan.

Meski demikian, hingga persidangan berlangsung, majelis hakim masih terus mendalami berbagai fakta dan keterangan yang disampaikan para saksi. Seluruh informasi yang muncul di persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

Selain nama Nanda Indira Bastian, persidangan juga menyinggung sejumlah nama lain, di antaranya Sunyoto juga disebut sebagai rangkaian keterangan saksi selama proses persidangan berlangsung. Sidang akan digelar selanjutnya pada Jum’at (26/6/26). (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru