BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Dendi Ramdhona Kaligis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (27/6/2026), menguak fakta-fakta yang semakin mengarah pada dugaan penyamaran kepemilikan aset. Sebelumnya terbongkar Nama Nanda Indira Bastian memiliki nama di aset korupsi Dendi Ramdhona.
Sejumlah saksi juga mengaku nama para saksi digunakan dalam dokumen kepemilikan tanah tanpa pernah mengetahui proses maupun tujuan penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Enan Sugiarto, Nanda Indira Bastian yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan justru tidak hadir. Ketidakhadirannya membuat perhatian beralih pada kesaksian para saksi lain yang mengungkap dugaan penggunaan identitas pihak lain untuk menguasai aset Dendi Ramdhona Kaligis Bin Zulkifli Anwar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya menghadirkan 10 saksi. Namun, hanya enam saksi hadir secara langsung, satu saksi memberikan keterangan melalui sambungan daring, sementara tiga saksi lainnya, termasuk Nanda Indira Bastian, mangkir dari pangilan PN tersebut.
Dalam pemeriksaan, JPU mengonfirmasi keterangan saksi Andrianto alias Ate sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ate mengaku beberapa kendaraan mewah milik terdakwa pernah dititipkan di rumahnya.
Kendaraan tersebut meliputi dua unit Harley-Davidson, satu unit Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan Toyota Fortuner.
“Dua motor Harley-Davidson, tapi satu Harley-Davidson warna merah saya tidak tahu keberadaannya. Tiga mobil yang dititipkan di rumah saya juga tidak ada surat kendaraannya,” ungkap Ate di hadapan majelis hakim.
Saksi Faisal, ajudan Dendi Ramdhona periode 2021-2025, juga memberikan kesaksian yang menjadi perhatian persidangan.
Ia mengaku pernah dihubungi Zainal Fikri terkait dokumen yang harus ditandatangani terdakwa. Setelah itu, seseorang bernama Sanca, yang disebut sebagai orang suruhan Zainal Fikri, menghubunginya untuk menyerahkan sebuah tas beserta isi amplop di kawasan Alfamart Kemiling.
Menurut Faisal, penyerahan tersebut memang hanya sekali dilakukan di Kemiling. Namun, ia mengungkap pola serupa juga pernah terjadi di lokasi lain, menyesuaikan keberadaan Dendi Ramdhona, baik di rumah dinas, kantor, maupun kediaman pribadinya di kawasan Bukit.
Nama Dipakai untuk SHM, Saksi Mengaku Tak Pernah Urus Sertifikat
Fakta paling mencolok muncul dari kesaksian Rubi Prasetyo. Di hadapan majelis hakim, Rubi mengaku tidak pernah mengetahui adanya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang tercatat atas namanya.
Ia menegaskan hanya pernah diminta menyerahkan fotokopi KTP oleh Dendi Ramdhona tanpa pernah dijelaskan untuk keperluan apa identitas tersebut digunakan.
“Saya tidak tahu untuk apa. Saya juga tidak pernah datang ke notaris ataupun mengambil sertifikat itu,” tegas Rubi.
JPU kemudian mendalami penggunaan rekening bank milik Rubi. Ia mengakui rekening BCA atas namanya pernah menerima dana Rp50 juta yang kemudian digunakan untuk membayar kebutuhan sekretariat Karang Taruna.
“Hanya sekali masuk Rp50 juta,” ujarnya.
Saksi Lain: SHM Itu Bukan Milik Saya
Kesaksian Rubi diperkuat oleh saksi Zat Mario. Ia juga membantah memiliki sejumlah bidang tanah yang sertifikatnya tercatat atas namanya.
Di hadapan majelis hakim, Zat Mario menegaskan dirinya memang mengenal Dendi Ramdhona sejak 2016. Namun, ia tidak pernah mengetahui adanya SHM atas namanya maupun mengklaim kepemilikan aset tersebut.
“Saya kenal Dendi Ramdhona sejak 2016. Tapi saya tidak mengetahui soal SHM tanah itu dan tanah tersebut bukan milik saya,” katanya.
Rangkaian keterangan para saksi dalam persidangan memperlihatkan pola yang menjadi fokus pembuktian JPU, yakni dugaan penggunaan nama pihak lain untuk menguasai aset berupa tanah dan dugaan aliran uang melalui rekening milik orang lain.
Sidang perkara TPPU Dendi Ramdhona akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya guna mengungkap dugaan asal-usul harta. (Mosi)










