BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Di hadapan hakim Zainal Fikri kooperatif hingga berani untuk membongkar skandal surat palsu ke Kejagung! Tanda tangannya dipalsukan demi menghentikan kasus SPAM Pesawaran. Kejati kini usut upaya perintangan penyidikan.
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang mengungkap fakta mengejutkan mengenai adanya upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Terdakwa Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, membongkar keberadaan surat permohonan perlindungan hukum palsu yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung dengan mencatut nama dan memalsukan tanda tangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat Hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, menuturkan skandal ini mencuat saat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima teguran dari Kejaksaan Agung terkait adanya surat keberatan atas nama Zainal Fikri.
Padahal, pihak terdakwa merasa tidak pernah mengirimkan korespondensi apa pun kepada Jaksa Agung.
Yogi Yanuardi segera melakukan klarifikasi setelah menemukan dokumen ilegal tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut.
“Kami pastikan surat itu palsu. Nama klien kami digunakan untuk membuat keberatan ke Kejagung menggunakan surat yang bertanda tangan palsu,” tegas Yogi Yanuardi usai persidangan PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (6/7/2026) sore.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung untuk menegaskan bahwa surat tersebut tidak sah secara hukum.
Sebelumnya, dalam persidangan, Zainal Fikri sendiri memberikan testimoni langsung di hadapan Majelis Hakim mengenai pemalsuan tersebut.
“Kalau yang disampaikan ke Kejagung itu bukan tanda tangan saya. Sudah dipastikan di depan jaksa pada saat pemeriksaan kronologis,” ujar Zainal Fikri.
Dokumen setebal enam halaman tersebut berisi permohonan agar Kejaksaan Agung mengevaluasi atau menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung.
Pemalsu surat menggunakan alasan bahwa kerugian negara dalam proyek SPAM telah dikembalikan oleh para rekanan ke kas negara, sehingga penyidikan dianggap tidak perlu dilanjutkan.
Secara hukum, keberadaan surat ini dinilai merugikan kredibilitas Zainal Fikri yang saat ini sedang mengajukan status Justice Collaborator (JC).
Surat tersebut menciptakan persepsi keliru seolah-olah terdakwa mencoba melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Keberadaan surat palsu ini diduga kuat berkaitan dengan pertemuan di Jakarta sebelum Zainal Fikri resmi ditahan pada akhir Oktober 2025.
Berdasarkan surat klarifikasi penasihat hukum, Zainal Fikri sempat dipanggil ke rumah ZA di kawasan Senayan antara tanggal 10-12 Oktober 2025.
Diduga ia di sana, didesak untuk menandatangani draf surat permohonan perlindungan hukum, namun ia menolak karena merasa ditekan dalam situasi yang tidak memungkinkan.
“Satu-satunya dugaan kami bahwa pelakunya adalah pihak tersebut karena isi surat ke Kejagung identik dengan kronologis yang pernah kami berikan kepada saudara ZA dengan alasan awal hanya untuk mempelajari perkara,” ungkap Yogi Yanuardi membeberkan indikasi keterlibatan pihak luar.
Merespons fakta persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung tidak tinggal diam.
Yogi menuturkan Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan perintangan penyidikan sesuai Pasal 263 KUHP.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, menyatakan bahwa segala fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan hukum.
“Hal-hal tersebut memang beberapa kali terungkap di depan persidangan, yang mana nantinya kita menunggu hasil akhir dari putusan Majelis Hakim,” kata Agus.
Meski dihantam berbagai intervensi dan sabotase melalui surat palsu, Zainal Fikri memilih tetap kooperatif untuk membongkar “arsitektur” korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.
Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan bahwa kliennya telah mengakui seluruh perbuatan terkait sistem setoran fee 20 persen yang diperintahkan atasan.
“Klien kami, Zainal Fikri, sejak awal sudah menunjukkan sikap konsisten, terbuka, dan mengakui segala kesalahan. Walaupun banyak intervensi dan pengaruh untuk merubah atau mencabut keterangan, ia tetap pada niat tulusnya,” ujar Yogi dalam closing statement-nya di persidangan.
Saat ini, status Justice Collaborator Zainal Fikri telah disetujui oleh LPSK dan Kepala Kejati Lampung.
Keberanian terdakwa dalam mengungkap aliran dana gratifikasi tahunan yang mencapai belasan miliar rupiah menjadi poin signifikan yang diharapkan dapat meringankan tuntutan pidana nantinya.(Wan)










