BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran menitipkan uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp2,55 miliar kepada negara.
Penitipan uang tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/7/2026).
Majelis hakim menyebutkan uang yang telah dititipkan berasal dari tiga terdakwa, yakni Dendi Ramadhona sebesar Rp1 miliar, Syahril sebesar Rp1,2 miliar, dan Zainal Fikri sebesar Rp350 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Anggota, Edi Purbanus, menyampaikan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
“Dalam persidangan ini telah dilakukan pemulihan kerugian negara melalui penitipan uang oleh terdakwa Zainal Fikri sebesar Rp350 juta, Syahril Rp1,2 miliar, dan Dendi Ramadhona Rp1 miliar,” ujar Edi saat persidangan.
Sidang yang berlangsung pada hari itu beragenda pemeriksaan keterangan terdakwa Dendi Ramadhona sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan pada Kejaksaan, Agus Kurniawan, mengatakan penitipan uang pengganti oleh para terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun surat tuntutan.
Menurut Agus, dalam perkara tindak pidana korupsi, pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu aspek yang turut diperhitungkan, meskipun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Terkait penitipan uang pengganti oleh terdakwa Dendi Ramadhona, Syahril, dan Zainal Fikri, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan karena dalam perkara tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian negara merupakan salah satu faktor yang dinilai,” katanya kepada wartawan usai persidangan.
Meski demikian, hingga sidang tersebut berlangsung masih terdapat dua terdakwa lainnya yang belum menitipkan uang pengganti kerugian negara, yakni Adal Linardo dan Syahril Ansori.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (10/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa akan menyampaikan tuntutan pidana terhadap seluruh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek penyediaan air minum yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah. (Wan)










