BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, resmi ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Zainal Fikri, Yogi Yanuardi, dengan menunjukkan Surat Penetapan Justice Collaborator Nomor 1073A/L.8/Ft.1/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 11 Juni 2026.
Menurut Yogi, penetapan tersebut menjadi bukti bahwa kliennya telah memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami telah resmi ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan bahwa Zainal Fikri telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap perkara secara terang,” ujar Yogi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Graha Jurnalis, Bandar Lampung, Jumat (10/7/2026).
Yogi menjelaskan, dalam surat penetapan tersebut ditegaskan bahwa status Justice Collaborator diberikan kepada Zainal Fikri dalam perkara dugaan korupsi proyek perluasan SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Ia mengatakan, keputusan Kejati Lampung tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui serangkaian proses dan pertimbangan hukum.
“Penetapan itu diterbitkan setelah Kejati Lampung mempertimbangkan laporan perkembangan penyidikan, hasil ekspose perkara, pendapat Jaksa Penuntut Umum atas permohonan Justice Collaborator, serta rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelasnya.
Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung. Menurutnya, Zainal Fikri akan terus menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya guna membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM tersebut.
“Klien kami akan terus bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya agar perkara ini dapat diungkap secara utuh. Sikap kooperatif itu telah ditunjukkan sejak proses penyidikan, persidangan hingga tahap penuntutan,” katanya.
Yogi juga menjelaskan bahwa pemberian status Justice Collaborator merupakan instrumen hukum yang bertujuan mendorong pihak-pihak yang mengetahui tindak pidana, khususnya korupsi, untuk berani memberikan keterangan tanpa rasa takut karena memperoleh perlindungan hukum.
“Jaminan Justice Collaborator pada prinsipnya agar masyarakat atau pihak yang mengetahui suatu tindak pidana tidak takut melapor maupun mengungkap kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi, karena terdapat perlindungan khusus yang diberikan melalui LPSK,” pungkasnya (Wan)










