Dendi Ramadhona Kaligis Didakwa Tiga Klaster Tindak Pidana Korupsi hingga TPPU, Uang Pengganti Dihitung dari Fakta Persidangan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Agus Kurniawan menegaskan tuntutan terhadap terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona Kaligis dalam perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Agus menyatakan, Dendi didakwa dengan beberapa ketentuan pidana yang disusun secara kumulatif, mulai dari tindak pidana korupsi, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk terdakwa Dendi, kami menerapkan tiga pasal. Pertama terkait tindak pidana korupsi. Dakwaan berikutnya Pasal 12B Undang-Undang Tipikor mengenai gratifikasi. Selain itu juga kami dakwakan tindak pidana pencucian uang. Ketiga dakwaan tersebut kami susun secara kumulatif,” ujar Agus usai keluar dari ruang sidangan. Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah berhasil dibuktikan melalui alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.

Baca Juga:  Sulap Absensi Tukin Cair : Warga Lampung Tengah Laporkan Kabag ULP

“Alhamdulillah, berdasarkan alat-alat bukti yang kami ajukan, menurut kami seluruh unsur telah terpenuhi dan berhasil kami buktikan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan,”katanya.

Agus juga menjelaskan dasar perhitungan uang pengganti yang dibebankan kepada Dendi. Menurutnya, nilai tersebut bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan merupakan hasil fakta persidangan, keterangan para saksi, serta barang bukti.

“Terkait besaran uang pengganti sebesar Rp31 miliar, itu kami peroleh dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keterangan para saksi, serta barang bukti. Dari keseluruhan alat bukti itulah kemudian kami menghitung besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Dendi,” jelasnya.

Dendi Ramadhona dengan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta, serta membayar uang pengganti Rp 31 milyar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru