BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Kejati Lampung meminta publik bersabar menanti update tim teknis terkait kasus TPPU Pesawaran pascavonis korupsi dan penyamaran aset oleh Dendi Ramadhona.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta masyarakat bersabar menanti perkembangan terbaru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjerat Bupati Pesawaran 2016-2025, Dendi Ramadhona, dalam pusaran korupsi dan penyamaran aset.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa tim teknis tengah bekerja untuk mematangkan data terkait perkara tersebut. Ia memastikan informasi resmi akan segera dirilis dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk TPPU Pesawaran nanti ada update-nya segera dari bidang teknis kita tunggu saja. Oke,” singkat Ricky Ramadhan saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai kelanjutan kasus hukum tersebut, Bandar Lampung, Senin (3/8/2026).
Ketegasan Kejati Lampung untuk terus mendalami unsur TPPU ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (22/7/2026), Dendi Ramadhona dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, sekaligus melakukan pencucian uang.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta kepada Dendi Ramadhona.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan modus operandi Dendi yang secara sistematis menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari fee proyek.
Dendi Ramadhona menggunakan nama orang lain (nominee) untuk memiliki berbagai aset agar seolah-olah harta tersebut sah secara hukum.
Istri Dendi, Nanda Indira Bastian (Bupati Pesawaran 2025-2030) tercatat sebagai salah satu pihak yang namanya digunakan oleh Dendi Ramadhona untuk memiliki berbagai bidang tanah dan bangunan.
Langkah ini dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari gratifikasi atau fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Fakta persidangan mengungkap daftar panjang aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dendi terbukti memiliki berbagai bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan istri, ajudan, hingga orang kepercayaan lainnya.
Selain properti, terdakwa menyamarkan kepemilikan modal saham sebesar Rp500 juta di PT Gunung Pesawaran Medika (RS Urip Gedong Tataan) dengan menggunakan nama ajudannya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim membeberkan kepemilikan puluhan koleksi barang mewah mulai dari tas, jam tangan, hingga perhiasan merek Louis Vuitton, Hermes, Gucci, Rolex, dan Chanel yang sumber dananya dipastikan berasal dari korupsi di Dinas PUPR Pesawaran.
Sebagai konsekuensi hukum, Majelis Hakim mewajibkan Dendi Ramadhona membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp22.800.000.000 (dua puluh dua miliar delapan ratus juta rupiah).
Angka ini mencakup fee 15 persen dari alokasi proyek perluasan sistem perpipaan SPAM tahun 2022 serta akumulasi gratifikasi proyek selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Total kewajiban tersebut dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah diserahkan terdakwa ke rekening pemerintah selama tahap penuntutan.
Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara akan menyita harta bendanya atau menggantinya dengan tambahan pidana penjara selama 4 tahun.
Hingga saat ini, Kejati Lampung terus memantau proses hukum banding yang berjalan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. (Wan)










