LAMPUNG TENGAH (SMSI) – Penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah oleh Polda Lampung terus memicu gelombang reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah elemen sipil mulai terbelah menyikapi persoalan tersebut. Di satu sisi muncul desakan agar Sekda segera diberhentikan dari jabatannya, sementara di sisi lain ada pihak yang meminta seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Desakan paling keras datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Lampung Tengah yang menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026).
Aksi yang dipimpin Ketua JPK Lampung Tengah, Uncu Wenda, didampingi Koordinator Lapangan Hepki, diikuti puluhan massa. Dalam aksinya, mereka mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah segera mencopot Sekda yang telah ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga kredibilitas birokrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Uncu, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis yang menjadi motor penggerak administrasi pemerintahan. Karena itu, seorang Sekda dituntut memiliki integritas dan menjadi teladan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bagaimana roda pemerintahan dapat berjalan maksimal jika pejabat tertinggi birokrasi daerah sedang berstatus tersangka. Ini menyangkut marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegas Uncu dalam orasinya.
JPK menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan polemik tersebut berlarut-larut. Organisasi itu bahkan memberikan ultimatum kepada Plt Bupati Lampung Tengah untuk segera mengambil keputusan terkait posisi Sekda.
Apabila hingga Sabtu mendatang belum ada langkah tegas, JPK menyatakan akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan membawa tuntutan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami menunggu tindakan Plt Bupati. Kalau tidak ada keputusan, kami akan turun dengan massa yang lebih besar dan membawa persoalan ini ke Kemendagri. Ini demi menyelamatkan marwah pemerintahan Lampung Tengah,” ujar Uncu.
Laskar Merah Putih Minta Jangan Bangun Opini Berbeda dengan JPK, Ketua LSM Laskar Merah Putih, Hefni, justru menyayangkan aksi demonstrasi tersebut. Menurutnya, tekanan melalui aksi massa berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan daerah di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, sementara keputusan administratif terhadap seorang pejabat merupakan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyayangkan aksi demonstrasi hari ini. Pemerintah harus tetap fokus menjalankan program pembangunan tanpa terganggu oleh aksi massa maupun opini-opini yang belum tentu berdasar,” kata Hefni.
Hefni juga meminta aparat kepolisian menindak pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi provokatif atau melanggar ketentuan hukum melalui media sosial apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Ia mengajak seluruh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga adat untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita jaga situasi tetap kondusif. Serahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan pemerintah sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Belum Bersikap
Mencuatnya tuntutan pencopotan Sekda menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus yang tengah bergulir. Di satu sisi terdapat desakan agar pemerintah segera mengambil langkah administratif guna menjaga efektivitas birokrasi, sementara di sisi lain muncul ajakan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mengintervensi proses hukum. (mosi)










