BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung melancarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar. LSMB menilai proses hukum yang berlarut-larut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan memicu krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, mengatakan hingga kini publik belum melihat perkembangan yang berarti, padahal Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari puluhan tas mewah, sertifikat hak milik (SHM), kendaraan, tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah, hingga uang tunai miliaran rupiah.
Kasus tersebut juga menyeret nama Bupati Pesawaran periode 2025–2030, Nanda Indira, yang telah diperiksa dalam kapasitas sebagai istri terdakwa Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. Menurut Rustam, lambannya penanganan perkara semakin menguatkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan biarkan hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar menyaksikan penyitaan aset tanpa kejelasan akhir proses penegakan hukum,” tegas Rustam. Kemarin
Ia menambahkan, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan yang dapat menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kalau Kejati Lampung memang tidak mampu atau tidak memiliki keseriusan untuk menuntaskan perkara ini, kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang memperoleh perlakuan istimewa. Semakin lama kasus ini menggantung, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap independensi penegakan hukum,” ujar Rustam.
LSMB Provinsi Lampung menilai keterbukaan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurut Rustam, diamnya aparat justru membuka ruang spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberanian aparat untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, dan hukum tidak boleh berhenti hanya karena yang diperiksa memiliki jabatan,” tutup Rustam Efendi. (Wan)










