LSMB Lampung: Penanganan Dugaan TPPU SPAM Pesawaran Mandek, Kejagung Diminta Ambil Alih

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung melancarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar. LSMB menilai proses hukum yang berlarut-larut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan memicu krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, mengatakan hingga kini publik belum melihat perkembangan yang berarti, padahal Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari puluhan tas mewah, sertifikat hak milik (SHM), kendaraan, tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah, hingga uang tunai miliaran rupiah.

Kasus tersebut juga menyeret nama Bupati Pesawaran periode 2025–2030, Nanda Indira, yang telah diperiksa dalam kapasitas sebagai istri terdakwa Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. Menurut Rustam, lambannya penanganan perkara semakin menguatkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan biarkan hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar menyaksikan penyitaan aset tanpa kejelasan akhir proses penegakan hukum,” tegas Rustam. Kemarin

Baca Juga:  Disdukcapil Pesawaran Akui Gedung Pelayanan Belum Diperbaiki Meski Ada Rekomendasi Ombudsman

Ia menambahkan, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan yang dapat menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Kalau Kejati Lampung memang tidak mampu atau tidak memiliki keseriusan untuk menuntaskan perkara ini, kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang memperoleh perlakuan istimewa. Semakin lama kasus ini menggantung, semakin besar pula kecurigaan publik terhadap independensi penegakan hukum,” ujar Rustam.

LSMB Provinsi Lampung menilai keterbukaan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan perkara tersebut. Menurut Rustam, diamnya aparat justru membuka ruang spekulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum, transparansi, dan keberanian aparat untuk menuntaskan perkara tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, dan hukum tidak boleh berhenti hanya karena yang diperiksa memiliki jabatan,” tutup Rustam Efendi. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru