Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi pada Jum’at (14/8/2026) diruang kerjanya.

Tersangka diketahui berinisial R alias Iwan (36), asal Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban atas nama Luvita Mandasari (23) sedang berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya di Kampung Ramsai.

Tiba-tiba, korban mendengar suara teriakan dari adiknya, Rama yang berteriak “maling, maling, maling”. Mendengar teriakan tersebut, korban langsung berlari keluar toko dan melihat dua orang pria tidak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dari halaman rumah,”ujar Iptu Untung.

Berdasarkan keterangan saksi Rama, ia mendapati pelaku sudah berada di dalam rumah. Ketika dipergoki, pelaku yang panik langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke arah Rama untuk mengancam sebelum akhirnya melarikan diri.

Baca Juga:  Berpotensi Oknum Nakal Aplikasi Serambi BI Tak Releven 

Setelah memeriksa ke dalam kamar, korban mendapati lemari bajunya sudah dalam kondisi terbuka. Uang tunai senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang disimpan di dalam kantong plastik putih di lemari pakaian telah raib digondol pelaku.

Sementara pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika petugas Polsek Way Tuba menerima informasi bahwa Polsek Baturaja Timur Polres OKU telah mengamankan tersangka R alias Iwan. Dari hasil koordinasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka membenarkan telah melakukan aksi curas di wilayah hukum Polsek Way Tuba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah baju sweater warna hijau yang terekam kamera CCTV di konter HP sekitar lokasi kejadian saat aksi berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan
Kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,”tambah Kapolsek (Riswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Berita Terbaru