PESAWARAN (SMS) – Personel Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengamankan dua terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mesin diesel Kubota traktor bajak sawah. Dua terduga pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni Hanapi alias Nopi (45) dan Ahmad Zulkarnain alias Zul (24). Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Srb dan Msr.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/Polsek Kedondong/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 5 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di area persawahan RT 14/RW 07, Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Dalam kejadian tersebut, pelaku mencuri satu unit mesin diesel Kubota traktor bajak sawah tipe STD85 milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, mesin tersebut diambil dengan cara merusak dan memotong baut pengunci antara mesin dengan sasis bajak traktor menggunakan gergaji besi.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Kapolsek Kedondong menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah personel Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong IPDA Joni Ismet, S.H., bergerak melakukan penindakan. Petugas kemudian mengamankan Hanapi alias Nopi di kediamannya di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Dari hasil keterangan dan pengembangan penyelidikan, polisi selanjutnya mengamankan Ahmad Zulkarnain alias Zul, yang merupakan anak kandung Hanapi. Ahmad diamankan di kediamannya di Desa Padang Cermin karena diduga turut membantu menjual barang hasil pencurian tersebut.
“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel Kubota traktor bajak sawah tipe STD85.
Perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara terhadap Ahmad Zulkarnain, keterangan perkara juga mencantumkan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua Pelaku Masih Diburu
Dari keterangan para terduga pelaku yang telah diamankan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama dua orang lainnya. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap Srb dan Msr, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polsek Kedondong menegaskan penyelidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan rangkaian tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Kedondong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Wan)










