Beri Apresiasi Penyidik Polda Bali, Fanmelia Pemilik Rumah Bersyukur SPDP Telah Muncul di Kejati Bali

Avatar photo

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI (SMSI) – Fanmelia selaku Pemilik Rumah di Jln. Danau Tondano IV No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali mengucapkan terima kasih, karena Laporan Polisi Lp.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 telah muncul SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Pihak Kejaksaan Tinggi Bali, dan tembusan ke Pengadilan Negeri Denpasar, dan kepada Terlapor Ni Ketut Mira Andayani, SH.

Saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin (07-09-2026) Fanmelia menyampaikan beberapa harapannya

“Kami berharap Rumah atas Milik Pribadi ini, segera bisa di Kosongkan, dan Kembali ke dirinya karena diperoleh hasil kerja keras selama ini,” ungkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Kami, Hukum di Indonesia Tindakan memasuki pekarangan orang lain, tanpa izin secara tegas dilarang oleh hukum apalagi Terlapor Menguasai Fisik Rumah tersebut dan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran memasuki rumah atau pekarangan tertutup secara melawan hukum (kejahatan terhadap ketertiban umum),” jelasnya dengan lantang

Baca Juga:  Penyelesaian Masalah Pembatalan Tender 14 paket Dinas BMBK Lamteng APIP/INSPEKTORAT Harus Sesuai Aturan

Dalam dalam UU 1/2023 tentang KUHP Nasional Menyatakan bahwa barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan pemilik, dapat diancam dengan pidana penjara atau denda.

Hukum melindungi hak atas tanah dan properti seseorang untuk memastikan setiap warga negara merasa aman di kediamannya sendiri

Fanmelia berharap pihak Penyidik Polda Bali segera merampungkan Berkas Perkara dan agar nilai Etika dan Norma Kesopanan budaya kita sangat menjunjung tinggi tata krama.

“Bila sudah menempati kediaman orang lain mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia,” ungkapnya menutupi. (TG/Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru