PT AKG Pakuan Ratu Digugat Masyarakat Kampung Way Tawar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) — PT AKG (Adi Karya Gumilang) Pakuan Ratu digugat masyarakat Kampung Way Tawar, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan, terkait sengketa lahan yang selama ini menjadi polemik. Perkara tersebut mulai bergulir di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, namun sidang perdana belum dapat berjalan karena pihak PT AKG tidak hadir dalam persidangan, Selasa (8/9/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 21 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Gugatan masyarakat berkaitan dengan persoalan status dan batas lahan yang mereka klaim bersinggungan dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT AKG.

Pengacara perwakilan masyarakat Way Tawar, Anton Heri, menyayangkan ketidakhadiran pihak PT AKG dalam sidang perdana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini hal yang penting. Ini menyangkut lahan masyarakat Way Tawar. Kami sangat menyayangkan pihak PT AKG tidak hadir dalam sidang perdana ini,” kata Anton.

Menurut Anton, sengketa tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut status serta batas lahan masyarakat yang perlu diperjelas melalui proses hukum.

“Memang ada beberapa lahan yang statusnya tumpang tindih antara lahan masyarakat Way Tawar dengan lahan HGU. Ini yang harus diselesaikan dan diperjelas,” ujarnya.

Anton menambahkan, gugatan tersebut juga dilatarbelakangi oleh harapan masyarakat Way Tawar agar lahan yang selama ini mereka kelola dapat tetap dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Harapan warga Way Tawar ini, tanah tersebut bisa digunakan untuk bercocok tanam dan menjadi sumber penghidupan mereka. Karena tanah itu sebelumnya memang sudah dikelola masyarakat secara terus-menerus,” ungkap Anton.

Menurutnya, masyarakat tidak menginginkan persoalan tersebut terus berlarut-larut. Mereka berharap melalui proses hukum dapat diperoleh kejelasan mengenai status dan batas lahan, sehingga tidak kembali terjadi klaim atas tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:  Dandim Cup U-16 Digelar Di Lapangan Manunggal, Dandim 0427/Way Kanan Dorong Generasi Muda Berprestasi

“Kami berharap ke depan PT AKG tidak lagi mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka, apabila berdasarkan proses hukum dan bukti-bukti yang ada memang merupakan lahan yang menjadi hak masyarakat,” tegasnya.

Anton menegaskan, proses hukum yang ditempuh masyarakat bukan semata-mata untuk mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga Way Tawar.

Polemik lahan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Kini persoalan tersebut bergeser ke ranah hukum. Masyarakat memilih jalur pengadilan untuk menguji klaim masing-masing pihak berdasarkan dokumen, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Aditya Rizki, menegaskan bahwa pengadilan akan bersikap netral dalam menangani perkara tersebut.

“Pengadilan akan tetap memastikan netralitasnya tanpa keberpihakan. Prinsip hukum tetap dikedepankan dan kami berharap nantinya menghasilkan hasil yang sesuai,” kata Aditya.

Ia menjelaskan, sidang perdana pada dasarnya belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Tahap awal berkaitan dengan kehadiran dan kelengkapan para pihak sebelum proses persidangan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Karena pihak PT AKG tidak hadir, sidang perdana akhirnya ditunda dan belum memasuki pemeriksaan substansi sengketa.

Masyarakat Way Tawar kini menunggu kelanjutan perkara tersebut. Mereka berharap seluruh pihak hadir dalam persidangan sehingga persoalan status dan batas lahan yang menjadi polemik dapat diuji secara terbuka melalui proses hukum.

Sengketa ini selanjutnya akan menjadi ruang pembuktian bagi masing-masing pihak untuk menunjukkan dasar hak dan dokumen yang mereka miliki atas lahan yang dipersoalkan. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru