Tes Urine Positif, Wanita Asal Metro di Ringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN (SMSI) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial IDV (29), warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, diamankan usai hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung Amphetamine. Kamis(10/9/2026)

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan di sekitar Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan pada Senin malam tanggal 24 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan dua orang di lokasi, yakni seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial IDV. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap IDV di tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika pada badan maupun pakaian pelaku, petugas tetap membawa IDV ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta tes urine.

Baca Juga:  Fantastis Anggaran Perjalanan Dinas dan Jamuan Di Sekrerariat Daerah Pesisir Barat Capai Rp2 Miliar Jadi Sorotan

Pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Satresnarkoba Polres Way Kanan. Pengujian sampel urine menggunakan alat tes kit menunjukkan hasil satu garis merah, yang menandakan bahwa sampel urine milik IDV positif mengandung zat Amphetamine (kandungan yang terdapat pada narkotika jenis ekstasi).

Dalam proses interogasi awal oleh petugas kepada telapor, IDV mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi pada Minggu (23/8/2026) lalu di salah satu tempat hiburan malam di Way Kanan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian.

Guna penanganan hukum lebih lanjut, sampel urine IDV telah dibungkus dan disegel untuk menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga pelaku dapat disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Iptu Prayugo. (Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Berita Terbaru