DD Bukanlah Kewenangan Tanpa Batas, Kejari Pesawaran Jeblosin Kades Ke Jeruji Besi Akibat Mencoreng Pemerintahan Desa

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN (SMSI) – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kamis (15/10/2026)

Tak hanya berstatus tersangka, M juga langsung menjalani penahanan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pesawaran menerbitkan surat perintah penahanan pada 15 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp429.662.678, hal ini berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Angka tersebut bukan jumlah yang kecil. Dana yang semestinya dikelola untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa justru menjadi objek perkara hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka M diduga melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, pertanggungjawaban keuangan diduga tidak mencerminkan realisasi kegiatan yang sebenarnya.

Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena pengelolaan keuangan desa seharusnya berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Apabila anggaran yang telah dialokasikan tidak digunakan sesuai peruntukannya dan laporan pertanggungjawabannya tidak menggambarkan pelaksanaan kegiatan secara nyata, maka bukan hanya persoalan administrasi yang dipertaruhkan, melainkan juga potensi pertanggungjawaban pidana.

Meski demikian, pembuktian mengenai perbuatan yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Durian Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp429.662.678. Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara yang kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut.

Besarnya kerugian negara tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Sebab, setiap rupiah dana desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Secara keterbukaan tentu penting untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola, kegiatan apa saja yang diduga menyimpang, serta bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang kini menjadi objek penyidikan. Namun, rincian kegiatan yang diduga bermasalah dan pembagian kerugian negara berdasarkan masing-masing tahun anggaran belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Baca Juga:  Welly Adiwantara Hadir Selapanan di Musholla Al Khoir

Maka Kejari Pesawaran mengambil langkah penahanan terhadap M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026. Penahanan dimulai pada 15 Oktober 2026 untuk jangka waktu 20 hari, hingga 3 November 2026. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Durian. Kini, penanganan perkara berada dalam proses hukum yang harus mengungkap secara terang dugaan perbuatan tersangka, aliran penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

Lanjut ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan keuangan desa bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap penggunaan anggaran wajib mengikuti aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dapat berujung pada proses pidana apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti.

Dirinya menyatakan akan melanjutkan proses penegakan hukum secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

Dugaan korupsi Dana Desa Durian menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp429,6 juta, keterbukaan informasi mengenai konstruksi perkara, kegiatan yang diduga bermasalah, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal penting dalam proses penegakan hukum.

Karena proses penyidikan berjalan tuntas, sehingga duduk perkara dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Pada akhirnya, penanganan perkara ini bukan semata-mata soal penetapan tersangka dan penahanan. Lebih dari itu, proses hukum harus mampu memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan anggaran serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai aturan.

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Namun, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel juga penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dan institusi penegak hukum tetap terjaga. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Sekda Waykanan Buka Kegiatan Konkerkab II Dan Webinar PGRI
Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom berupa peralatan “SLIPFORM RIGID PAVER” Untuk Siapa?
DPRD Provinsi Lampung Sekaligus Tokoh Masyarakat, Sahdana Berikan Apresiasi Kepada Polres Way Kanan Ungkap Berbagai Kasus Utama Narkoba
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba

Berita Terbaru