TULANG BAWANG BARAT (SMSI) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat Didi Sudarmaji SH. MH di dampingi Kasi Datun Rengga Puspa Negara SH. M.H bserta jajaran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Kamis (22/10/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi antarlembaga, serta mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing institusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang profesional, terarah, dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum, serta mengantisipasi berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama antara Kejari dan KPU Tulang Bawang Barat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum dan penyelenggara pemilu dinilai penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejari Tulang Bawang Barat diharapkan dapat memberikan dukungan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui koordinasi dan komunikasi kelembagaan, termasuk pemberian bantuan atau pertimbangan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama ini, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilihan umum. Penguatan koordinasi hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas secara tertib, profesional, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi hambatan hukum dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Oleh karena itu, sinergi dengan Kejari Tulang Bawang Barat diharapkan dapat mendukung penguatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendorong terciptanya tata kelola penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan kerja antarlembaga dalam menghadapi berbagai tantangan pelaksanaan tugas dan fungsi di masa mendatang. Melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang efektif, dan pemahaman yang selaras terhadap ketentuan hukum, kedua institusi diharapkan mampu membangun pola kerja sama yang berorientasi pada pencegahan permasalahan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan kelembagaan.
Selain memperkuat koordinasi, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, setiap institusi dapat melaksanakan kewenangannya secara optimal tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kejari Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan komitmen untuk terus membangun sinergi yang konstruktif dan berkelanjutan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.
Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang profesional, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (**)










