Sempat Mangkir Pangilan Kejati Lampung Dua Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara Akhirnya di Bui

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin, 19 Januari 2026.

Kedua tersangka, masing-masing Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Pantauan di Kejati Lampung, Isman dan Faruk keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah khas tahanan Kejaksaan. Keduanya langsung digiring menuju ruang tahanan tanpa sepatah kata pun, meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah lebih dulu menahan Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Sekretaris DPRD.

Aspidsu Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan membuat kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. (Mosi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mosipost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)
Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD
Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka
Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres
Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si Nerima Audensi Kemendes PDT Untuk Babat Penganguran Akibat Narkoba
Pemkab Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat di 11 Kecamatan 
Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Way Tuba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:43 WIB

Terbitkan Surat Edaran Kapolri Rokok Elektrik Atau Vape Bagi Seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP)

Senin, 2 November 2026 - 14:37 WIB

Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape)

Senin, 2 November 2026 - 10:29 WIB

Hari Pertama Kerja, Wabup Galang Rahman Langsung Gelar Rapat Terbatas Bersama Jajaran SKPD

Minggu, 1 November 2026 - 12:34 WIB

Kasus Pembunuhan di Negara Batin Terungkap, Polres Way Kanan Tetapkan Tiga Tersangka

Minggu, 1 November 2026 - 01:23 WIB

Sekda Pesawaran Akui Anggaran Disdukcapil Sudah Di Ajukan Kadis Yang Baru Tahun Depan Beres

Berita Terbaru