BANDARLAMPUNG – Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin, 19 Januari 2026.
Kedua tersangka, masing-masing Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran dan Faruk selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Pantauan di Kejati Lampung, Isman dan Faruk keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah khas tahanan Kejaksaan. Keduanya langsung digiring menuju ruang tahanan tanpa sepatah kata pun, meski dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah lebih dulu menahan Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Aspidsu Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan membuat kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. (Mosi)










